Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Transgender Jessica Rinrada Ingin Kembali ke Kodratnya, Bermula saat Jeje Umroh

Selebgram transgender Jessica Rinrada alias Jeje akhirnya mengungkap alasannya ingin kembali ke kodratnya sebagai laki-laki.

Editor: rival al manaf
istimewa
Transgender Jessica Rinrada (Kolase Tribun Medan/HO) 

4. Profil

Jessica Rinrada lahir tahun 1998, dan saat ini memiliki umur 25 tahun.

Transgender yang sering di sapa Jeje ini cukup multitalenta.

Dia bergelut di dunia akting, model, pembawa acara, dan salah satu penyanyi di Thailand.

Wajahnya seringkali menjadi model untuk majalah seperti TomAct dan I Like di Thailand.

Hukum Mengganti Jenis Kelamin

Perlu diketahui, dalam Islam hukum mengubah jenis kelamin adalah sesuatu yang haram.

Tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender dan ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah telah mengeluarkan Fatwa Nomer 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.

Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya ialah hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah SWT.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifahul Huda mengatakan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.

Dalam kajian fiqih, hal itu dinamakan khunsa, yakni orang yang mempunyai alat ganda.

Didalamnya terbagi menjadi dua, yakni khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.

Khuntsa ghairu musykil yakni kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat.

"Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina," kata KH Mifahul Huda, dilansir laman MUI.

Sementara khuntsa musykil, kata dia, hal ini cukup sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan.

Khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.

Misalnya pada perempuan, ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.

Untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.

Sementara untuk pergantian alat kelamin baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram.

Dia mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya.

Contoh, misalnya yang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan maupun sebaliknya, hal itu sangat dilarang agama.

Menurutnya, sudah banyak solusinya di literatur-literatur kajian fiqih jika seseorang memiliki alat kelamin ganda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Sadar Juga, Transgender Jeje Ingin Kembali Jadi Laki-laki, Dapat Hidayah Usai Pulang Umrah, 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved