Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bisnis Setahun Ari Styo Nugroho Berakhir di Penjara, Sebulan Dapat Cuan Rp 14 Juta Hasil Oplos LPG

Modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pelaku pengoplos gas elpiji di Kabupaten Malang saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Bisnis pengoplosan LPG 3 kilogram ke 12 kilogram yang telah berjalan selama sekira 1 tahun terpaksa berhenti.

Bisnis 'jahat' tersebut akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian dari Polres Malang.

Diketahui, ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Otak atau pemilik bisnis tersebut adalah Ari Styo Nugroho yang kemudian dibantu dua karyawannya yakni Dian Santoso dan Devi Indra Cahyana,

Ketiganya pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga: Dunia Milik Berdua yang Lain Numpang, Viral Dua Sejoli di Malang Mesum di Cafe Meski Ada Pengunjung

Baca juga: Pemkab Malang Berduka, Imron Rosyadi Kepala BKAD Meninggal di Ruang Kerjanya

Ari Styo Nugroho dan dua anak buahnya adalah sosok yang menyebabkan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi langka beberapa waktu terakhir ini. 

Merekalah yang memborong gas elpiji 3 kilogram, lalu memindahkannya ke tabung gas 12 kilogram. 

Aksi komplotan itupun kemudian diungkap Polres Malang. 

Mereka adalah Ari Styo Nugroho (31) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Ari merupakan pemilik usaha pangkalan LPG.

Kemudian Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah pegawai Ari Styo Nugroho sekaligus pelaku pengoplos elpiji.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

"Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih banyak," jelas Kompol Wisnu seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (20/12/2023).

Apabila menjual gas 3 kilogram, pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved