Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Program di Jateng

Memastikan komitmen Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dalam melindungi warga khususnya pekerja rentan dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 
BPJS Ketenagakerjaan melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Tengah. Tribun Jateng/Idayatul Rohmah  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Memastikan komitmen Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dalam melindungi warga khususnya pekerja rentan dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial terutama BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Kegiatan monitoring dan Evaluasi diselenggarakan di Ballroom Admiral, kemarin. Nunung mengatakan, Jaminan Sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak," terangnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan dengan adanya monitoring dan evaluasi Inpres 2 Tahun 2021, diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial  ketenagakerjaan di Propinsi Jawa Tengah, terutama untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.

Menurutnya, dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Jamsostek di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Ia meminta seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota untuk terus menyusun, mensinkronisasikan dan menetapkan regulasi secara berjenjang.

"Pemprov berharap agar para Bupati dan Walikota untuk terus mengalokasikan anggaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja informal, perangkat desa, dan non ASN di wilayah masing-masing dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning indriasari menjelaskan, pelaksanaan Monev ini untuk melihat sejauh mana coverage perlindungan BPJS ketenagakerjaan di masing-masing daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jateng.

“Tentunya tujuan dari Monev ini adalah bagaimana Pemerintah Daerah yang belum optimal melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin peduli dan meningkatkan coverage perlindungan kepada pekerjanya, bukan hanya pekerja sektor formal, tetapi juga sektor informal atau pekerja rentan,” ungkap Cahyaning. (*)

Baca juga: UPDATE : Tanggapan Keluarga Kakek Norman yang Diusir dari Rumah Menantunya, Disebut Suka Mencuri

Baca juga: Kesaksian Mantan Bupati Kudus Hartopo Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh KONI

Baca juga: Unissula Buka Beasiswa Cemerlang Catat Ini Keunggulannya

Baca juga: Berkeliling Jawa, SBY: Prabowo-Gibran Punya Peluang Besar Satu Putaran  

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved