Ekonomi Bisnis
Cukai Rokok Tahun 2024 Naik 10 Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha
Pemerintah memastikan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah memastikan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.
Keputusan itu mendasarkan pada sejumlah alasan. Mulai dari urusan kesehatan hingga ekonomi keluarga. Sebab konsumsi rokok menempati urutan kedua setelah beras.
Namun kenaikan cukai 10 persen ini dinilai terlalu tinggi oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, kenaikkan tarif CHT tersebut akan berdampak pada penurunan produksi rokok.
"Kami berpendapat bahwa kenaikan cukai 10 persen terlalu tinggi pada saat ini akibatnya produksi rokok legal turun," kata Benny Wachjudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Benny juga memprediksi industri rokok tahun depan tidak akan terlalu bagus, mengingat maraknya peredaran rokok ilegal.
"Terjadi pergeseran ke rokok ilegal. Dan penurunan diperkirakan akan mencapai 2 sampai 5 persen tergantung segmen dan golongannya," ujarnya.
Baca juga: Bambang Haryo Sebut Kenaiakan Cukai Rokok bisa Hancurkan UMKM
Baca juga: Setoran Cukai Rokok Makin Menyusut, Fenomena Downtrading Jadi Penyebab
Lebih lanjut, Benny mengatakan, pemerintah mestinya memahami bahwa industri rokok memegang peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
Karenanya, ia menyarankan kebijakan dan roadmaps industri rokok selama 20 tahun ke depan dilakukan secara bertahap.
"Jangan seperti sekarang ini ketika Covid-19, sedang memuncak pada tahun 2020, cukai naik 23 persen. Artinya juga perlu ada kepastian berusaha," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).
"Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya," ujar Sri Mulyani dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelasnya.
Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Dampak Tarif 0 Persen Untuk Amerika, Pengusaha Siapkan Strategi Efisiensi |
![]() |
---|
Ratri Bintari Ekowati Raup Cuan dari Kain Perca yang Jadi Beragam Produk Bernilai Ekonomis |
![]() |
---|
Komut Pertamina Iwan Bule Apresiasi Penjualan Pertamax Green di Semarang |
![]() |
---|
Auksi Lakukan Pembaruan Platform Lelang dan Relokasi Pool demi Kenyamanan Pelanggan |
![]() |
---|
PTSI Dukung Penguatan Industri Nasional lewat Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.