Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

Hari ini, Rabu (20/12/2023), Dewas KPK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (20/12/2023), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

Tiga dugaan pelanggaran etik itu akan disidangkan secara maraton hari ini.

Baca juga: Respon Kubu SYL setelah Muncul Pernyataan Ada Firli Bahuri Palsu

"Sidang mulai pukul 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Selasa (19/12/2023) malam.

Sedianya, sidang ini digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Tetapi, Firli Bahuri menyampaikan permohonan penundaan lantaran tengah fokus menjalani proses gugatan praperadilan.

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara lantaran ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini lantas mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima menjadi tersangka.

Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Sebelumnya, Dewas KPK menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.

Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana.

Sementara itu, Dewas KPK hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.

“Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK pada 8 Desember 2023. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri"

Baca juga: Firli Bahuri Transaksi Rp 800 Juta Bentuk Valas di Kertanegara dengan SYL & Kapolrestabes Semarang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved