Berita Nasional
Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
Hari ini, Rabu (20/12/2023), Dewas KPK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (20/12/2023), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.
Tiga dugaan pelanggaran etik itu akan disidangkan secara maraton hari ini.
Baca juga: Respon Kubu SYL setelah Muncul Pernyataan Ada Firli Bahuri Palsu
"Sidang mulai pukul 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Selasa (19/12/2023) malam.
Sedianya, sidang ini digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Tetapi, Firli Bahuri menyampaikan permohonan penundaan lantaran tengah fokus menjalani proses gugatan praperadilan.
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara lantaran ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini lantas mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima menjadi tersangka.
Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Sebelumnya, Dewas KPK menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.
Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana.
Sementara itu, Dewas KPK hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.
“Jadi kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK pada 8 Desember 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri"
Baca juga: Firli Bahuri Transaksi Rp 800 Juta Bentuk Valas di Kertanegara dengan SYL & Kapolrestabes Semarang
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.