Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Inilah Biang Kerok Kelangkaan LPG 3 Kg di Malang, Diborong Ari Styo Nugroho, Dioplos ke Tabung Besar

Ari Styo Nugroho dan dua anak buahnya adalah sosok yang menyebabkan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi langka.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pelaku pengoplos gas elpiji di Kabupaten Malang saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (20/12/2023). 

Ari merupakan pemilik usaha pangkalan LPG.

Kemudian Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah pegawai Ari Styo Nugroho sekaligus pelaku pengoplos elpiji.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

"Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih banyak," jelas Kompol Wisnu seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (20/12/2023).

Apabila menjual gas 3 kilogram, pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000.

Sedangkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp 36.000.

Hasil oplosan itu didistribusikan ke sejumlah toko pengecer dengan harga di bawah HET (harga eceran tertinggi).

Baca juga: Sosok ARE Salah Satu Anak Kembar yang Tewas Bersama Ayah Ibu di Malang, Cerdas, Sopan, dan Ceria

Baca juga: Mahasiswi UB Malang Tewas Jatuh dari Lantai 12, saat Itu Ujian dan Kampus Masih Sepi

"Apabila diakumulasi, pelaku bisa meraup keuntungan Rp 14 juta per bulan," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para pelaku belajar mengoplos tabung gas tersebut secara otodidak.

Mereka menjalankan praktik tersebut selama satu tahun.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait izin pangkalan gas LPG yang dioperasikan oleh pelaku."

"Apakah legal atau ilegal," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Energi Dan Sumberdaya Mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ini sebagaimana diubah dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved