Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Bripka Edi Polisi Kendarai Alphard Ancam Warga Dengan Sangkur, Kini Jadi Tahanan

Nasib oknum polisi Bripka Edi Purwanto kini justru menjadi tahanan Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Bid Propam).

Editor: rival al manaf
istimewa
Bripka Edi Purwanto anggota Polres Banyuasin ancam pengemudi lain dengan senjata tajam gara-gara senggol mobim putrinya di jalan 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib oknum polisi Bripka Edi Purwanto kini justru menjadi tahanan Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Ia ditahan setelah mengendarai mobil Alphard pelat palsu lalu mengancam warga sipil bernama Dodi Tisna Amijaya (34).

Kini Bripka Edi ditahan di sel khusus sejak mulai ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Sosok Bripka Edi Polisi Naik Alphard Ancam Warga Dengan Sajam, Ternyata Plat Nomor Palsu

Baca juga: Inilah Sosok Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi Yang Sok Jago Menantang Warga Pakai Senjata Tajam

Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang.(Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang)
Bripka Edi Purwanto pelaku pengancaman pengendara saat diperiksa di Polrestabes Palembang.(Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang) (.(Tangkapan Layar Instagram @polisi_palembang))

“Saat ini ditahan oleh Bid Propam Polda yang kebetulan juga ikut serta melakukan pemeriksaan."

"Karena yang dilakukan oknum ini ada tindakan yang lain yang perlu dilakukan Bid Propam Polda,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (20/12/2023).

Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Bripka Edi Purwanto diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Mereka belum mengetahui keberadaan Bripka Edi ketika di Palembang saat peristiwa itu berlangsung, dalam rangka cuti atau bolos bertugas.

“Kami belum tahu bebas tugas atau bagaimana, karena kami mengkaji tindak pidananya."

"Nanti bidang Propam yang mendalami itu,” ujar Harryo.

Akibat kejadian tersebut, Bripka Edi dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kurungan penjara di bawah lima tahun.

“Untuk barang bukti video viral dan sajam juga sudah kami sita sebagai barang bukti,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, potongan video seorang anggota polisi menggunakan baju putih sembari memegang sajam dan mengancam warga viral di Instagram setelah di upload oleh akun @plglipp.id.

Dalam video yang beredar, korban yang berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku.

Dari video itu pun terlihat oknum polisi tersebut memegang pisau jenis sangkur.

Belakangan diketahui bahwa oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto sementara korbannya adalah Dodi Tisna Amijaya (34).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved