Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Otak Penyelundup Rohingya ke Indonesia Ternyata Mantan Pengungsi yang Kabur dari Lokasi Penampungan

Muhammad Amin (35), seorang pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan

Editor: muh radlis
IST
Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) 

TRIBUNJATENG.COM - Muhammad Amin (35), seorang pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 137 orang Rohingya yang tiba di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Perannya terungkap saat ia memisahkan diri dari kelompoknya ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh.

Kepolisian menduga bahwa Muhammad Amin memiliki pengalaman yang cukup dalam kegiatan penyelundupan orang, terlihat dari pemisahan dirinya dari kelompok saat kapal tiba di Aceh.

Ia sebelumnya pernah menjadi pengungsi dan menempati kamp penampungan eks kantor imigrasi di Lhokseumawe pada tahun 2022.

Setelah melarikan diri dari kamp pengungsian di Aceh, ia pergi ke Dumai dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia, di mana ia sempat bekerja dan fasih berbahasa Melayu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka menyerahkan uang kepada Muhammad Amin sebesar 100.000 hingga 120.000 Taka atau sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Uang tersebut diserahkan melalui orangtua dan saudara Amin dan digunakan untuk membeli kapal serta kebutuhan pribadi.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ungkap Kapolres.

Fahmi, Kapolres Aceh Besar, menilai bahwa pengungsi Rohingya ini tidak meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh karena kondisi darurat, melainkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencari penghasilan lebih. Para imigran Rohingya yang tiba didominasi oleh usia muda.

Muhammad Amin juga diduga membawa serta istri dan dua anaknya di kapal yang berlabuh di Aceh. Atas perbuatannya, Amin dijerat menggunakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fadillah menuturkan pihaknya masih akan mengusut lebih lanjut kasus ini. Namun sejauh ini, belum diketahui apakah MA terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya, seperti yang tertangkap di Kabupaten Pidie, Aceh pada awal Desember lalu.

Rencananya, Polda Aceh akan menjajaki kerja sama antar-polisi dengan Bangladesh dan Malaysia terkait maraknya kasus penyelundupan manusia ini.

"Karena ini kan sudah antar-negara, dan kami tidak bisa tinggal diam. Kami butuh pengembangan karena kalau ada penyalur pasti ada penerimanya.

Ada juga dugaan keterlibatan orang lokal [Aceh], dan ini baru titik awalnya," ujar Fadillah.

Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pengungsi di Aceh Selundupkan 137 Warga Rohingya ke Indonesia, Pelaku Sempat Kerja di Malaysia"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved