Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pengaturan Skor Liga 2 2018

PSS Sleman Terancam Hukuman Otomatis Degradasi, Imbas Kasus Match Fixing Liga 2 2018?

Hasil barang bukti tim Satgas Antimafia Bola pada Rabu (13/12/2023), pertandingan yang dinilai adanya match fixing adalah PSS Sleman Vs Madura FC.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Rahel
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers pengungkapan kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 2 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023). 

PSS Sleman Terancam Degradasi

Sementara itu, selain individu, kasus ini juga bisa berimbas kepada klub-klub yang terlibat yakni PSS Sleman dan Madura FC.

Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023.

Yang mana pada poin 1 tertulis sebagai berikut.

Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.”

Para pemain PSS Sleman seusai laga Vs PSIS Semarang di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu (3/12/2023).
Para pemain PSS Sleman seusai laga Vs PSIS Semarang di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu (3/12/2023). (PSS SLEMAN)

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Temukan Kasus Pengaturan Skor, Erick Thohir Siapkan Hukuman Berat Seumur Hidup

Kemudian pada poin 5 dituliskan sebagai berikut.

Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi."

A. Diskualifikasi untuk klub non Liga 1 dan non Liga 2

B. Degradasi untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2

C. Denda sekurang-kurangnya Rp 150.000.000

Hal tersebut diperkuat lagi dengan Pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis.

Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS Sleman merupakan partisipan klub Liga 1, memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi.

Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini.

Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.

Sumber: BolaSport.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved