Berita Jateng
Sisa 2 Tahun, Jateng Kejar Target 5,56 Persen Bauran Energi Terbarukan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Institute for Essential Services Reform (IESR) bekerjasama dalam mempercepat transisi energi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Untuk itu, beberapa hal perlu dilakukan dalam mengakselerasi pemanfaatannya di antaranya menyebarkan informasi dan meningkatkan kapasitas berkaitan pengembangan energi terbarukan.
Selanjutnya, mendorong ekosistem investasi pendanaan hijau seperti pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Berikutnya membentuk platform pemantauan, pelaporan dan evaluasi sehingga masyarakat juga dapat berpartisipasi,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Rabu (20/12/2023).
Pada kesempatan yang sama, IESR juga meresmikan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong investasi hijau dan khususnya energi terbarukan di Jawa Tengah saat acara Forum Akselerasi Energi Terbarukan Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (19/12/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan untuk mempromosikan investasi hijau di Jawa Tengah.
Satu di antaranya dengan menyusun proyek yang siap dikembangkan oleh investor (investment project ready to offer, IPRO) dengan proyek ekonomi sirkuler pengolahan limbah, minihidro, pengolahan produk berkelanjutan serta pengolahan sampah menjadi refused derived fuel (RDF).
"DPMPTSP juga telah membuat video promosi, bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan dan melakukan perjanjian kerjasama," bebernya.
Menurutnya, penyusunan IPRO penting untuk menarik calon investor dan memberikan keyakinan bahwa Provinsi Jawa Tengah menjadi lokasi yang tepat untuk berinvestasi.
IPRO di Jawa Tengah saat ini melingkupi tiga sektor yakni infrastruktur, agrikultur dan pariwisata.
"Di dalam sektor infrastruktur, di antaranya terdapat pembangunan pembangkit listrik tenaga minihidro Banjaran dan Logawa di Kabupaten Banyumas dan pengolahan limbah medis B3 kota Tegal dan pembangunan industri,” kata Sakina.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah menerbitkan Peraturan Presiden No.11/2023 yang memberi kewenangan lebih bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menyediakan biomassa, biogas, dan energi baru terbarukan.
Tidak hanya pemerintah daerah, bahkan pemerintah kabupaten dan kota melalui Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 juga mempunyai kewenangan dalam mendukung pengembangan energi terbarukan.
Beberapa contoh kewenangan pemerintah kabupaten dan kota adalah dalam pengelolaan sampah, penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota, pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota, dan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan di bangunan kantor.
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Substansi Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,Tavip Rubiyanto, menuturkan peran daerah dalam mengembangkan energi terbarukan menjadi penting untuk mendongkrak pencapaian target bauran energi terbarukan nasional sebesar 23 persen pada 2025.
Sementara, hingga akhir 2023, target bauran energi terbarukan yang tercapai baru 12,3 persen.
Perayaan Hari Jadi Jawa Tengah Ke 80 Bakal digelar di Batang, Jepara dan Kota Semarang |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Dapat Penghargaan TIM IMTI 2025 Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim |
![]() |
---|
Peserta Antusias Ikuti Trail Run 2025 di Dataran Tinggi Dieng Wonosobo dan Banjarnegara |
![]() |
---|
Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak |
![]() |
---|
Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.