Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta
"2 Bulan Layani 20 Pasien" Wanita Lulusan SMA dan SMP Buka Praktik Aborsi di Jakarta
Selama dua bulan itu, setidaknya sudah ada 20 janin yang diaborsi dan lokasi praktik berpindah- pindah sesuai keinginan pihak pasien.
Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun.
D dan OIS telah ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin "Melayang" di Tangan Lulusan SMP"
Baca juga: Vigit Waluyo Juga Disebut Mengatur Skor di Liga Indonesia Musim Ini, Pertandingan Manakah?
Baca juga: Neymar Harus Lupakan Copa Amerika 2024, Penyerang Al Hilal Ini Alami Cedera ACL
Baca juga: Kondisi Terkini Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Terpaksa Jalani Operasi Lutut PCL di Tangerang
Baca juga: BREAKING NEWS: Yance Sayuri Juga Batal ke Turki, TC Timnas Indonesia Cuma Diikuti 28 Pemain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dua-tersangka-praktik-aborsi-ilegal-di-sebuah-apartemen.jpg)