Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta

"2 Bulan Layani 20 Pasien" Wanita Lulusan SMA dan SMP Buka Praktik Aborsi di Jakarta

Selama dua bulan itu, setidaknya sudah ada 20 janin yang diaborsi dan lokasi praktik berpindah- pindah sesuai keinginan pihak pasien.

Editor: deni setiawan
POLRES METRO JAKARTA UTARA
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana saat berbicara dengan dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading. 

Keduanya membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Kombes Pol Gidion.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.

Yakni mulai sekira Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.

Baca juga: 3 Fakta Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Online di Bandung, Nomor 3 Bikin Miris

Baca juga: Inilah Sosok John Pemuda 19 Tahun Nekat Buka Jasa Aborsi, Modal Pernah Gugurkan Kandungan Pacar

Pelaku Cuma Lulusan SMA dan SMP

Parahnya, dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran.

Dia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).

“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Kombes Pol Gidion.

Dari kelima tersangka, AF merupakan orangtua dari AAF.

Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.

“Dan satu lagi (S) adalah pasien."

"Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Kombes Pol Gidion

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Yakni tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved