Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Jangan Ada Lagi Kejadian Seperti yang Saya Alami" Kata Dodi Korban Aksi Bang Jago Bripka Edi

Aksi ala Bang Jago yang dilakukan oknum polisi di Palembang, Bripka Edi Purwanto membuat korbannya yang bernama Dodi (34) trauma.

Editor: Muhammad Olies
Instagram
Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang, Mobil Alphard Ternyata Pakai Pelat Bodong. 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi ala Bang Jago yang dilakukan oknum polisi di Palembang, Bripka Edi Purwanto membuat korbannya yang bernama Dodi (34) trauma.

Dodi mengaku masih belum siap mental jika harus bertemu polisi dalam waktu dekat ini.

Praktis, jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dibuatnya, Dodi belum bersedia datang.

"Saya belum siap mental karena masih trauma. Ini saja masih izin dengan kantor," ujarnya, Rabu (20/12/2023), dikutip dari Sripoku.

Seperti diberitakan, Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman kepada Dodi. Peristiwa tersebut terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/12/2023).

Saat ini, Bripka Edi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Edi pun sudah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

Menurut Dodi, hingga kini ia belum mau berdamai dengan pelaku.

"Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan," ucapnya.

Baca juga: Mengintip Gaji Bripka Edi, Polisi Ancam Warga, Dia Kendarai Alphard Anak Gadis Naik Fortuner

Baca juga: Nasib Bang Jago Bripka Edi Purwanto Setelah Viral Ancam Pengendara Pakai Sajam, Kini Ditahan Propam

Seandainya di kemudian hari pintu damai itu terbuka, Dodi meminta supaya mediasi dilakukan di rumahnya.

"Saya mau mediasi mau damai, tapi keluarga saya minta datangnya ke sini, jangan mediasi di kantor polisi karena bakal ramai," ungkapnya.

Menurut Dodi, keluarganya panik setelah melihat video detik-detik Bripka Edi mengancam Dodi diduga memakai senjata tajam.

"Keluarga juga pengen tahu bagaimana duduk masalahnya. Keinginan saya mediasinya secara kekeluargaan saja," tuturnya.

Selain pelaku maupun keluarganya, Dodi juga menginginkan dua orang yang diduga suruhan pelaku untuk turut mediasi ke rumahnya.

Sewaktu kejadian, dua orang bermotor tersebut membuntuti mobil Dodi. Mereka disebut juga melempari mobil Dodi dengan batu.

"Kalau memang mau damai, hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP, pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " jelasnya.

Usai mengalami pengancaman yang dilakukan Bripka Edi, Dodi langsung melaporkan kasus itu ke Polrestabes Palembang.

"Terima kasih buat kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan saya dengan cepat," terangnya.

Dia meminta agar kasus pengancaman tersebut dikawal sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi orang yang semena-mena di jalan.

"Jangan sampai ke depannya ada lagi kejadian seperti yang saya alami," tandasnya.

Kronologi pengemudi mobil diancam Bripka Edi

Sebelum pengancaman itu terjadi, Dodi awalnya terlibat kecelakaan dengan Toyota Fortuner, ketika hendak memutar di bawah flyover simpang Polda Sumsel, Palembang.

Pengemudi mobil tersebut ternyata adalah putri Bripka Edi.

Kata Dodi, walaupun perempuan tersebut menabraknya, si pengemudi justru marah-marah.

Dodi lantas menanyakan surat izin mengemudi (SIM) kepada anak Bripka Edi itu. Akan tetapi, dia tak bisa menunjukkannya. Dodi kemudian menasihatinya.

Diduga tak terima dinasihati, wanita itu menelepon ayahnya. Bripka Edi tiba di lokasi dengan mengemudikan Toyota Alphard putih.

“Waktu itu, saya terlibat cekcok dan minta masalah diselesaikan di Polda saja, karena kondisinya di pinggir jalan,” bebernya, Selasa (20/12/2023).

Saat hendak menuju Mapolda Sumsel, mobil Edi menggiring Dodi ke daerah Talang Buruk.

“Saya pikir mau selesaikan di rumah, namun saya malah diancam (dengan senjata tajam) dan dicekik,” paparnya.

Bripka Edi jadi tersangka

Bripka Edi ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadapnya.

Tersangka dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” urai Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa.

Di samping itu, Bripka Edi kini ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Buntut ditetapkan tersangka, Bripka Edi dibebastugaskan sebagai anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

"Betul, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan karena menjalani proses hukum dan etik,” sebut Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Tags
Bripka Edi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved