Berita Semarang
Lonjakan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Laporan Tahunan LBH APIK Semarang 2023
Dalam laporan tahunan terbaru, LBH APIK Semarang mengungkap lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang merilis Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2023. Dalam laporan tersebut, tercatat ada 101 aduan kasus, yang mayoritasnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jumlah aduan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencatatkan 82 kasus.
"Iya, pada tahun ini rata-rata korban adalah perempuan dan anak-anak. Kasus tertinggi terjadi di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, Wonosobo, Cilacap, dan Pekalongan," ujar Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, setelah merilis laporan Catahu 2023 di Gedung Monod Diephuis, Jalan Kepodang, kawasan Kota Lama, Kota Semarang, Kamis (21/12/2023).
Menurut Ayu, sebanyak 101 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk ke lembaganya; 35 kasus telah mendapatkan putusan pengadilan, sementara sisanya masih dalam tahap pengaduan dan konsultasi hukum.
Mayoritas kasus masih sejenis dengan tahun sebelumnya, yaitu kasus KDRT, melibatkan kekerasan fisik, psikis, penelantaran rumah, dan tangga, diikuti oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Korban KDRT umumnya lebih memilih gugatan cerai daripada proses pidana. Sementara itu, kasus anak, masih ada kasus lanjutan dari tahun sebelumnya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Pekalongan," ungkapnya.
Selain itu, dilaporkan 15 kasus melibatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT), di mana dua kasus PRT telah mendapatkan putusan pengadilan.
"Korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma. Pelakunya adalah orang terdekat, seperti ayah kandung, paman, atau tetangga," jelasnya.
Ayu menilai bahwa korban kekerasan terhadap perempuan tahun ini lebih berani bercerita, termasuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, masih ada kendala dalam perspektif APH yang belum sepenuhnya mendukung korban kekerasan.
"Ditambah lagi, kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah masih terus terjadi, bahkan semakin kejam. Contohnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang disodomi hingga meninggal dunia di Kota Semarang. Padahal, Kota Semarang diakui sebagai Kota Layak Anak," ucapnya.
LBH APIK Semarang melakukan peluncuran laporan tahunan ini sambil mengadakan diskusi hybrid dengan narasumber seperti Pembina LBH APIK Semarang, Dewi Chandraningrum, Perwakilan World March of Women (WMW) Indonesia, Soka Handinah Katjasungkana, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Livia Istania DF Iskandar, dan Direktur Jakarta Feminist, Anindya Restuviani.
Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, menyatakan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada 975 orang saksi untuk kasus kekerasan seksual pada tahun 2023. Namun, untuk kasus di Jawa Tengah, rincian belum tersedia.
"Dalam laporan Catahu APIK Semarang, kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh korban dengan ekonomi, sosial, dan tingkat pendidikan rendah, ternyata strata di atasnya juga dapat menjadi korban," katanya.
Pihaknya mendorong perlunya pendidikan di masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, agar mereka memahami bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang asing, yang biasa disebut sebagai pendidikan kesehatan reproduksi (kespro).
"Mereka (para korban) juga perlu diajari untuk berbicara terbuka. Meskipun tidak mudah, namun ketika ada kerjasama lintas sektor, hal itu dapat tercapai," tambahnya. (iwn)
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.