Berita Regional
Pengakuan Pelaku Yang Jual Bocah SD Kepada 22 Pria Hidung Belang, Tak Mau Diantar Pulang
Bocah SD di Bandung bernisial K (12) yang disetubuhi dan dijual teman laki-laki ternyata sudah mau diantar pulang tapi tak mau.
AD ternyata terlebih dulu mengenal korban lewat media sosial.
Oleh AD, korban dijemput saat dalam perjalan ke sekolah.
AD membawa korban ke beberapa tempat.
AD mengaku beberapa kali menyetubuhi anak perempuan yang berusia 12 tahun tersebut.
Kemudian DF dan AD menjual K ke beberapa pria hidung belang.
Pengakuan DF dan AD, mereka sudah menjual korban sebanyak 22 kali ke pria hidung belang.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Aghta Buana Putra mengungkap kondisi terkini korban.
Setelah ditemukan, korban langsung dibawa ke pihak terkait demi memulihkan traumanya.
"Sampai sekarang kami titipkan kepada (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak),"
"Sedang dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak," ujarnya dikutip dari Youtube Official iNews, Kamis (21/12/2023).
Pengakuan Ibunda
Sementara itu sebelum korban ditemukan, sang ibu, Tita Farida sempat mengurai pengakuan pilu.
Berbeda dengan keterangan pelaku, Tita Farida mengaku terkejut saat mengetahui putrinya tiba-tiba menghilang.
Padahal di tanggal 28 November 2023 itu, K sempat berpamitan hendak berangkat sekolah. Namun tak kunjung pulang ke rumah.
Atas kasus menghilangnya sang putri tersayang, Tita heran.
| Elektabilitas Menkeu Purbaya Melejit, Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2029? |
|
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka |
|
|---|
| ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi |
|
|---|
| Calon Dokter Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah, Ayah dan Saudara Laki-lakinya Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bocah-SD-di-Bandung-bernisial-K-12-yang-menjadi-korban-pemerkosaan.jpg)