Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasib Firli Bahuri Bak Roller Coaster, Pati Polri Bintang 3 dan Ketua KPK, Kini Jadi Tersangka

Di pundak Firli Bahuri pernah tersemat bintang 3 perwira tinggi Polri. Ia juga pernah berstatus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS
Firli Bahuri 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib yang dijalani Firli Bahuri bak lintasan roller coaster.

Di pundaknya pernah tersemat bintang 3 perwira tinggi Polri. Ia juga pernah berstatus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun kini, ia malah menyandang status tersangka.   

Karena alasan itu juga, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memilih mundur dari jabatannya.

Surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sudah dikirim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023.

Dalam suratnya, Firli menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.

Ia sempat mengajukan Praperadilankan Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangkanya.

Namun sayang upayanya itu kandas.

Majelis hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang dilayangkan pensiunan jenderal bintang 3 polisi ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Upaya Praperadilan di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditolak Hakim PN Jaksel

Keinginan Firli mundur dari jabatannya juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis (21/12/2023) petang.

Firli Bahuri pun sengaja datang ke Kantor Dewas KPK setelah majelis etik merampungkan sidang etik pada Kamis petang.

Untuk diketahui, Dewas KPK sedang menyidangkan laporan yang membuat Firli Bahuri menjadi terperiksa.

 "Begitu banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan sehingga saya harus bersabar sampai selesai sidang. Setelah itu saya datang, bertemu dengan pimpinan, ketua, dan anggota Dewas KPK," ujar Firli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved