Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasib Firli Bahuri Bak Roller Coaster, Pati Polri Bintang 3 dan Ketua KPK, Kini Jadi Tersangka

Di pundak Firli Bahuri pernah tersemat bintang 3 perwira tinggi Polri. Ia juga pernah berstatus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS
Firli Bahuri 

Firli Bahuri pun memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya soal ketidakhadirannya.

Setelah sempat menjadi misteri soal keberadaan Firli Bahuri, akhirnya purnawirawan jenderal polisi bintan tiga tersebut muncul di kantor Dewas KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut bila alasan Firli tidak memenuhi panggilan tidak wajar.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucap Ade dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Sehingga, kata Ade, pihaknya kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata Ade Safri.

Ade mengatakan pemanggilan kedua nantinya akan tetap dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.

"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya.

Nantinya, jika Firli kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka, jika tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar," ungkapnya.

Ade menyebut pemeriksaan terhadap Firli penting dilakukan karena penydik menemukan fakta baru soal aset yanng tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade .

 Ade menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.

Fakta Kasus Pemerasan Firli Bahuri 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved