Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Nasib Firli Bahuri Bak Roller Coaster, Pati Polri Bintang 3 dan Ketua KPK, Kini Jadi Tersangka
Di pundak Firli Bahuri pernah tersemat bintang 3 perwira tinggi Polri. Ia juga pernah berstatus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tim bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Dalam jawabannya itu Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengungkap bahwa terdapat transaksi Rp 800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.
Adapun transaksi itu bermula pada saat Firli menghubungi sosok bernama Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan agar Anwar menghubunginya.
"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," ujar Putu.
Kemudian setelah menerima telepon itu barulah terjadi transaksi antara SYL, Firli dan Anwar di safe house yang selama ini ditinggali Firli yakni jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli Bahuri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," pungkasnya.

Setelah transaksi itu Putu juga menerangkan, bahwa Gerardus Edward Pambudi selaku Pamwal Firli Bahuri melakukan penukaran valas pada 16 Februari hingga 17 Februari 2021.
Adapun nominal valas yang ditukar oleh pengawal Firli senilai Rp 616.275.000.
"Bahwa tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021 terjadi transaksi pertukaran valas oleh saudara Gerardus Edward Pramboedi, selaku Pamwal Ketua KPK RI, senilai Rp 616.275.000," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam praperadilannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ia berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023."Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar.
Tidak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut."Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.
Kombes Pol Putu Putera Sadana juga membantah bahwa pertemuan antara Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di GOR Badminton merupakan pertemuan biasa, pernyataan kubu Firli yang sebelumnya menyebut foto pertemuan dengan SYL di GOR Bulutangkis merupakan pertemuan biasa sebagai hal yang mengada-ada.
"Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR Bulutangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada," tegas Putu.
Sebab dijelaskan Putu, dalam pertemuan dengan SYL di GOR Bulutangkis itu bukan pertemuan biasa lantaran pada saat itu Firli yang merupakan Ketua KPK tengah menangani perkara pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, dalam jawabannya pula, Putu menjelaskan bahwa telah terjadi penyerahan uang yang dilakukan asisten SYL yakni Panji Harjanto kepada Pamwal Ketua KPK RI yaitu Hendra Yosua Daluwu.
"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, sudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan berwana hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada sudra Hendra Yoshua Daluwu selaku pamwal ketua KPK RI," ungkapnya.
Sehingga Putu berkesimpulan bahwa patut diduga dalam pertemuan itu telah terjadi tindak pidana pemerasan atau grarifikasi yang melibatkan dua pejabat negara tersebut. "Yang dilengkapi dengan keterangan saksi saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik," pungkasnya.(Tribun Network/fah/wly/tribun jateng cetak)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Sementara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL |
![]() |
---|
Penampakan Firli Bahuri Usai Diperiksa Penyidik, Sembunyi di Mobil, Tutupi Wajah Pakai Tangan-Tas |
![]() |
---|
Geledah Rumah Firli 4,5 Jam, Penyidik Tak Sita Barang atau Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.