Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengabdian 8 Tahun Guru Honorer Apinsa Sirna di Balik Ancaman Penjara 10 Bulan karena Pukul Siswa

Kasus penuntutan terhadap Apinsa (33), seorang guru honorer di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, terus bergulir.

Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi kekerasan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penuntutan terhadap Apinsa (33), seorang guru honorer di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, terus bergulir.

Apinsa, yang telah mengajar selama delapan tahun di salah satu SD di Musi Rawas Utara, kini dihadapkan pada tuntutan pidana 10 bulan penjara setelah mencambuk muridnya menggunakan rotan.

Kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha memperjuangkan keringanan hukuman dengan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa.

Abdul Aziz menyatakan bahwa tuntutan pidana 10 bulan penjara dianggap terlalu berlebihan.

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz, Kamis (21/12/2023) pagi.

Abdul Aziz menegaskan bahwa mereka menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi tuntutan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap guru Apinsa.

Ia mengklaim bahwa peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat, terutama karena tiga anak lain yang juga dipukul dengan rotan telah memaklumi Apinsa.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa, namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara.

Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja, tetapi kepentingan dunia pendidikan,” ujarnya.

Abdul Aziz berharap bahwa hakim dapat mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini. "Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim," tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 19 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum Trian Febriansyah menyatakan bahwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

JPU menyebutkan bahwa perbuatan Apinsa menyebabkan sejumlah murid mengalami luka lecet di bagian punggung.

Pertimbangan yang memberatkan, menurut JPU, adalah perbuatan tersebut menyebabkan luka pada murid. Hal yang memberatkan lainnya adalah posisi Apinsa sebagai seorang guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa, masa pengabdian sebagai guru honorer selama delapan tahun, dan adanya perdamaian antara Apinsa dengan beberapa murid.

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved