Berita Banyumas
Pengedar Narkoba Bergerilya Jelang Tahun Baru, 8 Ditangkap di Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan sembilan tersangka
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan sembilan tersangka.
Kesembilan tersangka terdiri atas delapan pengedar dan seorang pengguna. Sedianya, narkoba tersebut akan dipergunakan saat malam tahun baru.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan, penangkapan sembilan tersangka itu merupakan hasil operasi yang digelar dalam sebulan, hingga 20 Desember lalu.
"Informasi yang kami terima, barang bukti haram tersebut akan digunakan saat perayaan malam tahun baru maupun di dalam libur panjang akhir tahun," ujar Yogi saat konferensi pers di Pendapa Mapolresta Banyumas, Jumat (22/12).
Baca juga: Napi Lapas Wonogiri Kendalikan Pengiriman 2 Kilogram Ganja ke Karanganyar
Baca juga: "Kering dan Tak Lucu" MUI dan NU Dorong Zulhas Minta Maaf Soal Candaannya yang Bawa Ritual Agama
Yogi mengungkapkan, enam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terdiri atas 4 perkara narkotika, 1 psikotropika, dan 1 obat-obatan berbahaya.
“Dari enam kasus tersebut, kami menangkap delapan pengedar dan satu pengguna,” kata Yogi.
Dia memaparkan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi.
Tersangka berinisial AC dan WA ditangkap di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 14 gram.
Tersangka J dan AR ditangkap di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, dengan barang bukti 10,53 gram sabu. Satu tersangka, ES, ditangkap di Kelurahan Semampir, Kecamatan Purwokerto, dengan barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika. Dua tersangka, EM dan AW, ditangkap di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, dengan barang bukti 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika. BA juga ditangkap di Karangnanas, dengan barang bukti obat-obatan 93 butir. Satu tersangka lagi, RM, ditangkap di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, dengan barang bukti 100 butir psikotropika.
“Jumlah barang bukti yang disita, yaitu metamfetamin atau sabu sejumlah 28,404 gram, ganja kering seberat kurang lebih 56,73 gram, obat-obatan psikotropika 1.100 butir, dan obat-obatan terlarang 93 butir,” paparnya.
Menurutnya, penangkapan ini menggagalkan rencana para pengedar yang akan memanfaatkan libur panjang ataupun perayaan malam Natal dan Tahun Baru.
"Dari perhitungan perbandingan rasio antara narang bukti yang diamankan, kami telah berhasil menyelamatkan 6.580 warga, terutama para remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas, dari jeratan bahaya narkoba," tambahnya. (jti)
Wayang dari Limbah Kertas Semen, Inovasi Dosen Amikom Purwokerto Gaungkan Tradisi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Polresta Banyumas dan PWI Tanam Pohon di Kalipagu, Dorong Gerakan Sedekah Oksigen |
![]() |
---|
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.