Kriminal Hari Ini
Cerita Akhir Pelarian Kampeng Buronan Polisi, Anggota Ormas Penganiaya Bripka Chepy Dwiki di Bandung
Sempat buron, UW alias Kampeng (39), anggota ormas yang pukuli polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.
Mengenai peruntukan senjata itu, polisi masih mendalaminya.
"Sementara belum didalami untuk apanya."
"Namun demikian, atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," ungkap Kombes Pol Kusworo.
Baca juga: Balita Tewas Tenggelam di Kolam Masjid Al Jabbar Bandung
Baca juga: Kisah Lengkap Bocah SD di Bandung Hilang 3 Minggu Ternyata Diperkosa & Dijual ke Pria Hidung Belang
Oleh karena itu, atas penganiayaan yang dilakukan dan kepemilikan senjata api, Kampeng dijerat pasal berlapis.
Yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD Darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tuturnya.
4 Pengeroyok Polisi Sudah Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu menciduk empat anggota ormas yang ikut mengeroyok korban.
Mereka berinisial S (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).
Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/12/2023) sore.
Sore itu, korban Bripka Chepy Dwiki hendak melerai pertikaian antara anggota ormas dengan salah satu pengendara.
"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," jelas Kombes Pol Kusworo. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Usai Hajar Polisi di Bandung, Anggota Ormas Kabur ke Cianjur
Baca juga: Dua Prajurit TNI di Maybrat Papua Barat Ditembak KKB, Kopda Hendrianto Gugur
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming RCTI X Factor Indonesia 2023, Malam Ini Jam 21.30 WIB
Baca juga: Libur Natal 2023 : Menko PMK : Peningkatan Arus Lalu Lintas lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu
Baca juga: Video Perayaan Natal di Tahun Politik, Mbak Ita Berpesan Masyarakat Semarang Tetap Jaga Kondusivitas
kriminal hari ini
Bandung
penganiayaan
Polisi Korban Penganiayaan Anggota Ormas
Anggota Ormas Penganiaya Polisi
Polresta Bandung
Kombes Pol Kusworo
Bripka Chepy Dwiki
senjata api rakitan
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.