Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

Cerita Pedagang Keliling di Kota Lama Semarang, Trauma Dengar Suara Klakson, Takut Razia Satpol PP

Wisatawan asal Jakbar, Husodo Hoe (43) menuturkan, para pedagang keliling itu tidak menganggu karena cara berjualan mereka tak memaksa untuk membeli

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Pedagang keliling di Kota Lama Semarang tetap berjualan meski dilarang. Mereka memanfaatkan momen liburan Natal untuk menggaet pembeli di tengah rasa waswas ditangkap Satpol PP, Kota Semarang, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pedagang Keliling Kota Lama Semarang, Lestari (35) terperanjat ketika mendengar suara kencang klakson mobil khas aparat terdengar berulang kali dari arah timur.

Ia yang sedang duduk santai di Taman Sri Gunting, di samping Gereja Blenduk segera berlari menyeberang jalan ke arah selatan.

Tak lupa, barang jualannya  berupa telur gulung dan es teh dalam nampan kayu ikut dibopong.

Ternyata, suara klakson khas aparat itu bukan berasal dari mobil Satpol PP melainkan dari  mobil Yon Armed yakni satuan tempur dari TNI yang kebetulan melintas.

Lestari dan seorang temannya sesama penjual makanan tampak hembuskan nafas lega.

"Ya takut ketangkap Satpol PP karena ada operasi," ujar Lestari, Senin (25/12/2023) sore.

Baca juga: KRONOLOGI Bentrokan PKL vs Satpol PP di Bandung, Ada yang Kena Siram Minyak Panas

Baca juga: Kota Lama Semarang Diserbu Pelancong Saat Libur Natal

 

Hal yang sama dialami pula oleh pedagang lainnya, di antaranya Siska (47). 

Ia menyebut, baru saja tertangkap Satpol PP pada Minggu (24/12/2023) malam.

Barang dagangannya berupa balon anak-anak motif kartun yang dijualnya sebanyak 6 pcs disita Satpol PP

"Setiap balon saya jual Rp35 ribu, ya ruginya tinggal kalikan 6 saja," ujarnya.

Di Kota Lama, para pedagang keliling seperti Lestari dan Yuli berjumlah belasan. 

Mereka ada yang berjualan makanan seperti telur gulung, minuman es teh maupun mainan anak.

Pemkot Semarang melarang mereka berjualan di lokasi tersebut.

Bahkan, melalui Keputusan Wali Kota Semarang nomor 510.17/475 TAHUN 2023
tentang penetapan lokasi tempat usaha pedagang kaki lima, kawasan Kota Lama tak memberikan ruang bagi pedagang keliling untuk berjualan.

"Dari dulu tidak boleh, itu kan kawasan heritage," papar Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat dihubungi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved