Berita Regional
Kejar-kejaran Personel Lanal Nunukan dengan Penyelundup Miras dari Malaysia, Sita 143 Botol
Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil mengamankan sebuah speedboat bermesin
TRIBUNJATENG.COM - Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil mengamankan sebuah speedboat bermesin 40 PK setelah melakukan pengejaran sengit di perairan Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia, pada Sabtu (23/12/2023) malam.
Aksi ini mengungkap penyelundupan 143 botol miras ilegal asal Malaysia yang bermuatan di dalam speedboat tersebut.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, memberikan keterangan bahwa pengejaran terhadap speedboat bermuatan miras ilegal dilakukan antara pukul 19.50 Wita hingga 20.30 Wita.
"Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan 143 botol miras non cukai asal Malaysia, serta mengamankan dua WNI tanpa identitas," ujarnya pada Senin (25/12/2023).
Tim yang terdiri dari Satgas Kopaska, Satgas Marinir, dan prajurit Lanal Nunukan kemudian membawa speedboat beserta barang bukti miras ke Mako Lanal Nunukan.
Dari hasil interogasi, kedua WNI yang diamankan mengakui bahwa mereka hanya sebagai kurir atau orang suruhan.
Mereka menyewa speedboat dari warga setempat yang biasanya digunakan untuk mengangkut sembako dan kebutuhan lainnya.
"Miras ini tujuannya ke Tarakan. Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka utama. Speedboat, dua kurir, dan miras telah kita amankan," tambah Letkol Laut Handoyo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pergerakan speedboat bermesin 40 PK dari Tawau, Malaysia, yang hendak memasuki perairan Indonesia dengan muatan miras ilegal beralkohol 40 persen. Tim melakukan koordinasi dan berbagi informasi untuk mengoptimalkan penangkapan ini.
Perlu diungkap bahwa speedboat tersebut bergerak dengan senyap, hanya menggunakan lampu senter kepala yang dapat dihidupkan dan dimatikan secara manual. Taktik ini digunakan untuk menyamarkan aktivitas penyelundupan dan menambah kesulitan dalam deteksi oleh otoritas.
"Kedua kurir yang kita amankan, bekerja di pelabuhan perikanan Tarakan. Saat ini, kami masih melakukan pemetaan kasus, dan anomali pola.
Barang bukti, kita serahkan ke Bea Cukai," tegasnya. Terpisah, pejabat fungsional KPPBC Nunukan, Awang mengatakan, ada sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor.
Hal itu diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
"Pengungkapan kasus penyelundupan Miras ini, merugikan keuangan negara, dengan asumsi Rp 224.742.000," kata Awang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lanal Nunukan Tangkap Speedboat Bermuatan 143 Miras Ilegal"
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.