Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lapas Kedungpane Penyumbang Terbesar Narapidana Yang Memperoleh Remisi Natal

447 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Jawa Tengah peroleh remisi Natal.

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dua orang memperoleh remisi khusus langsung bebas dari pidana penjara di Kedungpane Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - 447 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Jawa Tengah peroleh remisi Natal.

Secara rinci, berdasarkan data remisi khusus I diberikan kepada 435 narapidana.

Namun setelah mendapatkan remisi mereka masih menjalani sisa pidana.

Baca juga: Dua Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Memperoleh Remisi Khusus Langsung Bebas

Kemudian 12 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau  dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Kemudian dari total jumlah tersebut, narapidana terkait tindak pidana umum yang mendapatkan remisi umum sebanyak 212 orang.

Sementara itu untuk tindak pidana khusus secara rinci, kasus narkotika sebanyak 228 orang, korupsi 6 orang, dan money laundering 1 orang.

Dari 46 Lapas di Jawa Tengah, Lapas Kedungpane menyumbang terbanyak terbanyak narapidana memperoleh remisi yakni 92 orang.

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya yang diberikan tiap tahunnya yakni  15 hari sampai 2 bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal  telah memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari - hari, sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," jelasnya.

Menurutnya, pemberian remisi  berdampak pada penghematan anggaran. 

Baca juga: 447 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Natal , 12 di Antaranya Langsung Bebas

"Terhitung pemberian remisi khusus natal tahun ini dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp. 268.185.000,- ," jelasnya.

Ia mengatakan data per tanggal 20 Desember 2023, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah sebanyak 14.437 orang. Secara rinci narapidana berjumlah 11.645 orang, dan tahanan 2792 orang.

"Kapasitas hunian sebanyak 9512 orang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved