Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akal Bulus Guru Ngaji Cabul dari Purwakarta, Janjikan Ilmu Spiritual Demi Puaskan Nafsu Bejatnya

Kepolisian berhasil menangkap OS (46), pelaku kekerasan seksual pada anak di Purwakarta, Jawa Barat, yang selama dua pekan bersembunyi

Editor: muh radlis
Tribun Jabar
Tampang guru ngaji yang cabuli santri di Purwakarta 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Minggu Buron, Pelaku Kekerasan Seksual Pada 15 Anak di Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sembunyi di Kebun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved