Berita Regional
Akal Bulus Guru Ngaji Cabul dari Purwakarta, Janjikan Ilmu Spiritual Demi Puaskan Nafsu Bejatnya
Kepolisian berhasil menangkap OS (46), pelaku kekerasan seksual pada anak di Purwakarta, Jawa Barat, yang selama dua pekan bersembunyi
Editor:
muh radlis
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Minggu Buron, Pelaku Kekerasan Seksual Pada 15 Anak di Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sembunyi di Kebun"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.