Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Putri Candrawathi Terima Remisi Natal

Berkah Natal Bagi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Diskon Lagi, Hukuman Dikurangi 1 Bulan

Suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Tayang:
Editor: deni setiawan
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

"Betul, masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward seperti dilansir dari Tribunjakarta.com, Selasa (26/12/2023).

Sementara itu, suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Baca juga: Pieter Huistra Kirim Ultimatum Kepada Pemain Borneo FC, Jaga Tren Positif Meski Libur Panjang

Baca juga: Polisi Sebut Orangtua Lalai, Penyebab Bocah 4 Tahun Tewas Tercebur Kolam Masjid Al Jabbar Bandung

Baca juga: Ini Tampang Kampeng Pemilik Senjata Api Rakitan, Residivis Penganiaya Bripka Chepy Dwiki di Bandung

Baca juga: Nasib Stefano Pioli di AC Milan Ditentukan Akhir Tahun Ini, Sosok Antonio Conte Mulai Dimunculkan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved