Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Putri Candrawathi Terima Remisi Natal

Berkah Natal Bagi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Diskon Lagi, Hukuman Dikurangi 1 Bulan

Suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Tayang:
Editor: deni setiawan
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berkah Natal 2023 dirasakan istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi secara resmi memperoleh pengurangan hukuman selama 1 bulan di Perayaan Natal 2023.

Dia yang semestinya menerima hukuman 20 tahun penjara sebelumnya telah memperoleh diskon 10 tahun dari Mahkamah Agung.

Artinya, kini terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat tersebut hanya menjalani hukuman selama 10 tahun dan kini dipotong lagi 1 bulan.

Sedangkan terpidana lainnya seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, maupun Ricky Rizal tak memperoleh remisi karena berbagai pertimbangan.

Baca juga: Lapas Kedungpane Penyumbang Terbesar Narapidana Yang Memperoleh Remisi Natal

Baca juga: 447 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Natal , 12 di Antaranya Langsung Bebas

Beruntungnya istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski jadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan banyak keuntungan.

Hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat kala itu pada Selasa (8/8/2023).

Adapun Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.

Baca juga: Warga Binaan Beragama Nasrani di Rutan Pekalongan Tak Dapat Remisi Natal, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: 17 Warga Binaan Lapas Sragen Dapat Remisi Natal, Mayoritas Hukuman Dipotong Sebulan

Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Saat ini, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Pondok Bambu dapat remisi.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul, masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward seperti dilansir dari Tribunjakarta.com, Selasa (26/12/2023).

Sementara itu, suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Baca juga: Pieter Huistra Kirim Ultimatum Kepada Pemain Borneo FC, Jaga Tren Positif Meski Libur Panjang

Baca juga: Polisi Sebut Orangtua Lalai, Penyebab Bocah 4 Tahun Tewas Tercebur Kolam Masjid Al Jabbar Bandung

Baca juga: Ini Tampang Kampeng Pemilik Senjata Api Rakitan, Residivis Penganiaya Bripka Chepy Dwiki di Bandung

Baca juga: Nasib Stefano Pioli di AC Milan Ditentukan Akhir Tahun Ini, Sosok Antonio Conte Mulai Dimunculkan

Sumber: Tribun Jakarta
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved