Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pelarian Guru Ngaji yang Cabuli 15 Muridnya, Makan Ubi dan Buah AkhirnyaTertangkap Juga

Pengakuan Opan Sopandi (46) guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang mencabuli 15 muridnya

Editor: muslimah
Tribun Jabar
Tampang guru ngaji yang cabuli 15 muridnya di Purwakarta  

TRIBUNJATENG.COM -- Pengakuan Opan Sopandi (46) guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang mencabuli 15 muridnya.

Ia sempat buron selama dua pekan dan selama itu sembunyi di kebun.

untuk menyambung hidup ia makan ubi-ubian dan buah-buahan.

perbuatan Opan terhadap muridnya memang sungguh terlalu.

Baca juga: Ular Piton 10 Meter Tiba-Tiba Jatuh dari Plafon Kagetkan Pemilik Rumah

Baca juga: Sosok Megan Rice yang Jadi Mualaf karena Tersentuh Keteguhan Warga Palestina, Ini Kabarnya Sekarang

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyebutkan bahwa tersangka menjanjikan para korban mendapatkan ilmu spritual bila mau meladeni nafsu bejat oknum guru ngaji tersebut.

"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

Edwar mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh pihaknya seusai mendapatkan laporan dari warga.

"Jadi pada Senin (25/12) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, ada warga yang melaporkan bahwa melihat pelaku. Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung mengerahkan tim untuk menangkap oknum guru ngaji tersebut.

Selama dua pekan ini, tersangka bersembunyi di kebun tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar.

Dia mengatakan korban Opan sebanyak 15 orang, jumlah itu berpotensi bertambah lagi karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.

"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.

Edwar menyebukan, barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.

Kabur 2 Minggu

Opan Sopandi bertahan hidup dengan memakan umbi-umbian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved