Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Akhir Kisah Pelarian 3 Tahun Kasir BPR Milik Pemkot Blitar, ES Tersangka Penggelapan Dana 14 Nasabah

Perempuan berinisial ES (30) kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
ES, tersangka penggelapan dana milik BPR Artha Praja Pemkot Blitar, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023). 

Diberitakan sebelumnya, ES menggelapkan dana milik nasabah serta kas BPR Artha Praja hingga Rp 1,033 miliar dengan sejumlah cara.

Polisi menyebut ES yang bertugas sebagai kasir menggelembungkan jumlah penarikan dana yang dilakukan oleh 14 nasabah.

Dengan cara itu, ES mengambil selisih antara dana yang sebenarnya ditarik dengan pencatatan yang telah dia manipulasi jumlahnya.

ES juga menggelapkan dana yang disetor seorang nasabah dengan cara mengurangi nilai yang dicatatkan pada sistem.

Selain itu, ES juga mengambil langsung sejumlah dana dari kas bank serta menggelapkan gaji pekerja kebersihan.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kisah Kasir Bank di Blitar Buron 3 Tahun, Hidup Berpindah-pindah dan Buka Usaha Kuliner

Baca juga: Kurir Ganja di Semarang Dibekuk, Ratusan Gram Paket Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

Baca juga: KISAH Inspiratif, Inilah Alfian Programmer Warga Jepara, Skill Sejak SMP Jadi Langganan Klien Dubai

Baca juga: Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023

Baca juga: Detik-detik Terkuaknya Kematian Pemuda Gresik, Pelaku Takziah ke Rumah Duka dan Berikan Santunan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved