Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Putusan Sidang Etik, Firli Bahuri Harus Mengundurkan Diri dari Pimpinan KPK

Dalam sidang etik Dewas KPK di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Rabu (27/12/2023), menyatakan Firli Bahuri harus mengundurkan diri.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS
Dalam sidang etik Dewas KPK di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Rabu (27/12/2023), menyatakan Firli Bahuri harus mengundurkan diri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Rabu (27/12/2023), menyatakan Firli Bahuri harus mengundurkan diri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, diduga melanggar kode etik terkait kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tumpak menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku, terutama dalam hubungannya dengan SYL, yang saat itu sedang ditangani oleh KPK.

Baca juga: Kemensetneg Terima Perbaikan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Baca juga: Alasan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK Tak Bisa Diproses

Oleh karena itu, Tumpak meminta Firli untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak.

Tumpak juga menjelaskan bahwa Firli Bahuri tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK lainnya terkait komunikasinya dengan SYL. Sidang ini membawa isu etika dan integritas dalam penanganan kasus korupsi di KPK.

ia menegaskan tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Dan tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas," katanya.

Untuk itu, kata Tumpak, Dewas KPK meminta Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," imbuh Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK. Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Dewan Etik KPK: Firli Bahuri Wajib Mengundurkan Diri sebagai Pimpinan KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved