Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK Tak Bisa Diproses

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden J

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS
Surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, tidak bisa diproses. 

TRIBUNJATENG.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, tidak bisa diproses.

Menurut Ari Dwipayana, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 

Ia menyebut, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Hadapi Hambatan Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri: Berhenti atau Mengundurkan Diri?

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diproses.

Berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam surat Sekretariat Negara, Firli meminta berhenti dari posisinya sebagai pimpinan KPK dan tidak mau jabatannya diperpanjang.

"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Adapun syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden di antaranya, pimpinan yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.

Namun, kata Nawawi, dalam suratnya Firli meminta untuk berhenti dan tidak terakomodir dalam undang-undang.

Adapun surat yang diterima pimpinan KPK merupakan tembusan dari Sekretariat Negara.

"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," tutur Nawawi.

Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Kamis malam, 

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved