Mata Lokal Memilih
Tim Gabungan Bawaslu Demak Serentak Lakukan Pembersihan APK yang Dinilai Melanggar
Tim gabungan Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan Satpol PP Demak lakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tim gabungan Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan Satpol PP Demak lakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan.
Pantauan Tribunjateng, Tim gabungan penertiban APK ini dimulai dari jalanan Protokol yang berada di kecamatan Demak Kota, Rabu (27/12/2023).
Terlihat anggota Panwascam Demak Kota mulai melepas APK berupa bendera partai atau reklame kecil yang menempel di pohong ataupun terpasang di tiang listrik.
Satu persatu APK mulai dilepaskan oleh anggota panwascam, berbekalkan tang dan alat seadanya berusaha melepaskan APK yang diikat menggunakan kawat dan paku.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan bahwa penertiban ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, seusai dengan surat rekomendasi yang diberikan ke KPU Demak.
"Untuk penertiban apk hari ini sudah kami rencanakan dalam agenda kami.Ini sudah direncanakan jauh jauh hari tidak mendadak, dan penertiban ini berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan ke KPU," kata Kusfitria kepada Tribunjateng, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 324 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK berupa baliho dan spanduk Parpol peserta Pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Maupun keputusan Bupati Demak nomor 270/396 tahun 2023 tentang penetapan tempat kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun tidak semua APK yang ditertibkan, Tim Gabungan hanya menertibkan APK yang melanggar peraturan saja.
"Ditertibkan hari ini sudah masuk dalam rekomendasi, yang diambil sudah termasuk titik tidak sesuai regulasi.Jika masih ada APK yang terpasang, berdasarkan peraturan KPU untuk didepan taman makam pahlawan masih dalam wilayah yang diperbolehkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kami melakukan pertahap artinya eksekusi hari ini.Penertiban pelanggaran tahapan ini sampai 31 Desember," ujarnya
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan tidak hanya Bawaslu saja namun bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Ini sinergitas antara penyelenggara pemilu dan penegak peraturan perda semua stakeholder dari kejaksaan turun semua," ucapnya.
Setelah melakukan penertiban lanjut kata dia, tim gabungan berhasil bersihkan APk yang melanggar sekiranya ada ratusan APK.
"Alhamdhulilah tidak sebanyak rekom kami hasil penertibannya.Ada yang ditertibkan oleh parpol sendiri, memindah yang sekiranya tidak sesuai regulasi," imbuhnya
"Dilampiran rekomendasi sampai ribuan, tapi tahap pertama penertibapan tidak sebanyak dengan rekom," lanjutnya.
Semua APK yang berhasil dibersihkan nantinya akan disimpan oleh Bawaslu Demak sebagai Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) (Ito)
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.