Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Mafia Tanah di Yogyakarta

Agus Santoso Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pilih Pikir-pikir Dahulu

Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Editor: deni setiawan
platinumlawyers.com
ILUSTRASI putusan hukum. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus mafia tanah kas desa.

Vonis tersebut juga tambahan denda Rp 400 juta.

Atas pembacaan vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, tim kuasa hukum akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Hal itu guna memutuskan apakah kliennya, Agus Santoso akan mengajukan banding ataukah tidak.

Baca juga: Sepasang Bocah di Yogyakarta Nekat Kabur dari Rumah Setelah Dilarang Pacaran, Warga Panik

Baca juga: Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Bawah Jembatan Gajah Wong Bantul DI Yogyakarta

Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Hakim menilai Agus terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daearah Istimewa Yogyakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/12/2023). 

Hakim menyatakan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Agus Santoso untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta.

Jika dia tidak bisa membayarkan uang pengganti selama kurun waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda mempunyai harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Selain itu, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dibutuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Kolaborasi PLN dan Pemprov Dalam Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Yogyakarta

Baca juga: Link CCTV Yogyakarta untuk Pantau Arus Lalulintas Selama Libur Nataru

"Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 391 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs Krido Suprayitno," ujarnya.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," pungkas Ketua Majelis Hakim. 

Sementara itu kuasa hukum Agus Santoso mengatakan akan pikir-pikir dahulu dan mempelajari salinan putusan ini.

Menurut dia, hal yang masih menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara hakim dan jaksa tentang penghitingan kerugian negara. 

"Mengapa ada perbedaan perhitungan kerugian negara tetapi tuntutan JPU konfirm dengan putusan Majelis Hakim," katanya.

Sebelumnya, Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Agus ditangkap karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.

"Perannya tersangka ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut itu perannya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks Lurah di Sleman Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Inilah Sosok yang Ajarkan Jay Idzes Berbahasa Indonesia, Biar Lebih Gampang Beradaptasi di Timnas

Baca juga: Persebaya Surabaya Bakal Ukir Rekor Sepanjang Musim Ini, Paul Munster Pelatih Keempat Bajul Ijo?

Baca juga: Thom Haye Mulai Urus Berkas Naturalisasi, Gelandang Heerenveen Bergaris Keturunan Sulawesi Utara

Baca juga: Perawat Orang Berkebutuhan Khusus Ditangkap: Insiden Tragis di Yayasan Taman Biji Sesawi Semarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved