Berita Nasional
Firli Bahuri Diusulkan Diberhentikan Tidak Hormat dari Pimpinan KPK
Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan rekomendasi supaya Firli Bahuri diberhentikan secara tidak hormat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap, Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Firli diberhentikan secara tidak hormat.
“Mestinya ini ditambahi. Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Boyamin.
“Saya memohon kepada Paduka, Yang Mulia Presiden Jokowi nantinya dalam memberhentikan Pak Firli mestinya disertai dengan tidak hormat. Karena apa? Melanggar kode etik berat,” katanya lagi, Rabu (27/12/2023).
Boyamin menyebut Firli sebagai beban KPK. Oleh sebab itu, putusan ini membuat beban lembaga antikorupsi ini hilang
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.Ia terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah beperkara di KPK.
Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam putusannya soal Firli Bahuri, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli. Kemudian, untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya.
Lalu, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan.
“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dewas KPK juga mengungkap sejumlah aset Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK.
“Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum.
Haris menambahkan, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menepis pengakuan Firli dalam berita acara klarifikasi (BAK) yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.
“Berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN.Kepemilikan valas, pembayaran sewa rumah, termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN,” kata Indriyanto.
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.