Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Izin Tinggal WNA Asal Pakistan di Kajen Diduga Tak Sesuai Aturan, Imigrasi Pemalang Lakukan Ini

Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar operasi orang asing Jagratara. Operasi ini menyasar orang asing yang ada di wilayahnya

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Dok Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang
Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar operasi orang asing Jagratara. Operasi ini menyasar orang asing yang ada di wilayah kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar operasi orang asing Jagratara. Operasi ini menyasar orang asing yang ada di wilayah kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono mengatakan, operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan arahan terpusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

"Tujuan operasi ini dalam rangka Nataru, serta Pemilu 2024," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kantor Imigrasi Pemalang Tertibkan 45.390 Paspor selama tahun 2023

Baca juga: Wamenkumham Tinjau Kantor Imigrasi Pemalang, Ini Pesannya

Menurutnya, ada dua sasaran dalam operasi kali ini yaitu pengawasan serentak di perusahaan Garment PT. HANI yang berdomisili di Kecamatan Taman Pemalang.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas tenaga kerja asing (TKA), karena perusahaan tersebut murni perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tidak memperkerjakan TKA.

"Terhadap perusahaan, petugas diberikan sosialisasi terkait kewajiban penjamin atau sponsor yang harus melaporkan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya," ujarnya.

Target yang kedua yaitu menindaklanjuti, laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan keberadaan orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Perumahan GSM Kajen, serta belum melaporkan diri dengan pihak ke RT an setempat.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, didapatkan hasil bahwa orang asing tersebut adalah Amjad Ali WNA asal Pakistan pemegang kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) Jakarta Timur.

"WNA tersebut bersangkutan, telah menikah tercatat secara resmi dengan WNI asal Palembang. Saat ini yang bersangkutan tinggal bersama istrinya dan anak tiri yang berkebutuhan khusus."

"Keberadaan tempat tinggal dan kegiatan yang bersangkutan di Perumahan GSM Kajen diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," imbuhnya.

Washono menambahkan, untuk selanjutnya yang bersangkutan diminta datang ke Kantor Imigrasi Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dro)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved