Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Proses Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri: Surat Dewan Pengawas dan Pengunduran Diri

Sekretariat Negara menerima surat dari Dewan Pengawas KPK mengenai petikan putusan terkait Ketua KPK Firli Bahuri.

TRIBUNNEWS
Firli Bahuri. Sekretariat Negara menerima surat dari Dewan Pengawas KPK mengenai petikan putusan terkait Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi tentang petikan putusan Majelis Sidang Etik Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada tanggal 27 Desember 2023.

"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang memuat Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," ungkap Ari pada hari Kamis, (28/12/2013).

Sebelumnya, Sekretariat Negara juga menerima surat dari Firli Bahuri, tertanggal 22 Desember 2023, yang berisi permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua dan pimpinan KPK.

"Informasi ini diterima pada Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 (sore hari)," tambahnya.

Dengan kedua surat tersebut, Sekretariat Negara sedang dalam proses pengajuan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri.

Rancangan Keppres tersebut dijadwalkan akan diserahkan kepada Presiden Jokowi setelah beliau tiba di Jakarta malam ini.

"Saat ini, Rancangan Keppres terkait pemberhentian Bapak Firli Bahuri sudah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan diteruskan kepada Presiden malam ini, setelah beliau kembali dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Ketua KPK, tengah menjalani proses hukum oleh Polda Metro Jaya dan Dewas KPK terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Baharkam Polri tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diserahkan Malam Ini, Jokowi Tinggal Teken Surat Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved