Berita Nasional
Sosok Indra Charismiadji, Politisi Nasdem dan Simpatisan Anies Baswedan yang Diduga Gelapkan Pajak
Politisi dari Partai Nasdem sekaligus Juru Bicara Laskar Angkatan Muda Anies Baswedan (AMAN), Indra Charismiadji, menjadi sorotan
TRIBUNJATENG.COM - Politisi dari Partai Nasdem sekaligus Juru Bicara Laskar Angkatan Muda Anies Baswedan (AMAN), Indra Charismiadji, menjadi sorotan publik setelah dituduh merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023).
Menurut Mahfuddin, Indra Charismiadji bersama rekan satu perusahaannya, Ike Andriani, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan mereka.
Selain itu, keduanya juga disebut tidak menyetorkan PPN yang seharusnya menjadi kontribusi kas negara. Perbuatan ini diketahui terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418," ungkap Mahfuddin Cakra Saputra, menyoroti dampak finansial yang ditimbulkan oleh tindakan terduga pelanggaran hukum tersebut.
Lebih lanjut, Mahfuddin menyatakan bahwa Indra Charismiadji dan Ike Andriani diduga sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sebagai bagian dari modus operandi mereka.
Dalam pengembangan kasus ini, pada 27 Desember 2023, Indra Charismiadji telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sementara Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum selanjutnya.
Atas hal ini, keduanya terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi Nasdem Indra Charismiadji Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar dalam Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU"
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.