Berita Kudus
7 Pasangan Tak Resmi Tepergok Ngamar di Rumah Kos di Singocandi Kudus, Dijerat dengan Tipiring
Polsek Kota Kudus, melakukan razia di rumah kos yang terletak di Singocandi, Kamis (28/12/2023) malam.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polsek Kota Kudus, melakukan razia di rumah kos yang terletak di Singocandi, Kamis (28/12/2023) malam. Dari razia tersebut ditemukan tujuh pasangan tak resmi yang sedang asyik ngamar.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengatakan aktivitas di tempat kos itu membuat masyarakat jengah. Pasalnya para penghuni kos yang berpasangan, terus berganti-ganti tiap jamnya.
Karena hal tersebut, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
"Pemilik kosnya adalah inisial Y yang kebetulan saat ini masih menjalankan hukuman terkait kasus narkoba," ucap Kapolsek Kota, Iptu Subkhan saat ditemui di kantornya.
Baca juga: Tiga Pasangan Masih Bawah Umur, Ini Hasil Lengkap Razia Kos Mesum Depan RSUD RAA Soewondo Pati
Baca juga: Sosok Bapak Kos Mesum, Gosok Piyama Gadis Ke Alat Kelaminnya Saat Kamar Sepi
Dia menambahkan bahwa rumah kos tersebut pada tiap kamarnya disewakan, dengan durasi menginap pendek (shortime) ataupun durasi menginap panjang (long time).
"Jadi pemilik rumah menunjuk seseorang untuk mengelola. Kemudian (penginapan) di viralkan melalui Facebook untuk disewakan perjam, untuk perjamnya Rp 25 ribu sedangkan permalam Rp 120 ribu," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada rumah kos tersebut, polisi menemukan tujuh pasangan tak resmi dengan umur paling rendah 17tahun dan 39tahun.
Selain itu, kepolisian juga menemukan botol dan gelas minuman keras yang sudah dipakai di ruang tamu dari rumah kos.
"Saat digrebek mereka mengaku teman, yang kemudian mencari tempat transit sebentar di situ," sambungnya.
Subkhan mengatakan, bahwa sebelumnya tempat tersebut juga pernah dirazia oleh kepolisian, dan dikenakan tipiring atau tindak pidana ringan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik bisa dikenakan pasal 296 KUHP yaitu memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 6 bulan penjara.
Untuk pasangan tak resmi tersebut, terancam pasal 281 ayat 1 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.
"Karena menimbulkan keresahan masyarakat, akan kami lakukan pemeriksaan. Nanti akan kami lakukan tipiring, kami sidangkan ke pengadilan biar ada efek jeranya," ucapnya.
Sebelum dilakukan persidangan, saudara dan pihak desa dari ketujuh pasangan tak resmi akan dihadirkan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera. (Rad)
Job Fair Kudus 2025 Buka 1.401 Lowongan: Pendaftaran Digital, Langsung Walk-in Interview di Lokasi |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Segera Bentuk Satgas Pemantauan MBG |
![]() |
---|
Janji Menkeu Tak Naikkan Tarif Cukai, PPRK: Yang Penting Peraturannya Nanti Bagaimana |
![]() |
---|
Tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kudus Kosong, Pemkab Segera Gelar Seleksi Terbuka |
![]() |
---|
Selter JPTP Segera Diadakan, Tujuh Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Kudus Dijabat Plt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.