Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Biasanya Brutal, Pimpinan Geng Motor Ini Pasrah di depan Polisi dan Bubarkan Anggotanya

Brutal saat berulah, pimpinan geng motor ini cuma bisa pasrah di depan polisi. Ia pun membubarkan kelompoknya

Editor: muslimah
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Anggota geng motor yang melakukan penyerangan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, digiring polisi di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023). 

Sedangkan untuk pelaku yang 17 orang, kata Aldi, hanya wajib lapor karena mereka masih dibawah umur.

Namun semua pelaku itu mengaku melakukan penyerangan juga kepada salah satu anggota geng motor yang bernama Albania.

Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya. 

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved