Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pengembang Perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari Genuk Dilaporkan Ke Polda Jateng

Pengembang perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari Kecamatan Genuk Kota Semarang dilaporkan ke Polda Jateng,Kamis (28/12/2023).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum Pengembang perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari Didik Simon Tunjukkan perjanjian dengan pemilik lahan 

"Korban lainnya juga masih banyak," tuturnya.

Menurut Mirzam lahan yang digunakan untuk membangun perumahan bukan milik Ares Wibowo. Tanah itu masih milik orang lain.

"Pengembang bilang ke klien kami tanah itu miliknya dan masih proses balik nama. Janjinya segera dibangun rumah. Tapi nyatanya tidak ada tanahnya," tuturnya.

Dia mengatakan kliennya menjadi korban ada yang telah membayar lunas maupun masih mengangsur ke perumahan itu. Bahkan ada kliennya yang tinggalnya masih mengontrak rumah.

"Ini klien saya ada yang masih ngontrak rumah. Kontrakannya mau habis. Niatnya mau beli rumah tapi malah ketipu," ujarnya.

Ia menuturkan Ares selaku pengembang dilaporkan UU Perumahan, UU Perlindungan Konsumen, pasal 378 pasal 379 KUHPidana. 

Dirinya menghimbau untuk korban-korban lainnya segera melaporkan pengembang itu ke Polisi.

"Silahkan kalau mau datang ke kantor saya atau lapor langsung ke Polda Jateng," tandasnya.

Baca juga: Penganiayaan Dominasi Tindak Kejahatan di Wilayah Polrestabes Semarang, Narkoba 177 Kasus

Gugat Perdata

Terpisah penasihat hukum pengembang, Didik Simon mengatakan terganjalnya pembangunan perumahan lantaran ada masalah dengan pemilik lahan.

Oleh karena itu, pihaknya menggugat perdata pemilik lahan. 

Pihaknya menggugat kesepakatan pembatalan jual beli lahan yang telah dilakukan pengembang perumahan dan pemilik lahan.

"Saya gugat kesepakatan itu karena tidak melalui persetujuan konsumen. Sebab konsumen ini perlu diberi perlindungan hukum," kata dia.

Menurutnya, awal mula perumahan itu pemilik lahan setuju tanahnya dikelola kliennya untuk dikapling dan dipasarkan. Namun saat  memasarkan  terjadi pembatalan. 

"Inilah membuat pembangunan berhenti," tuturnya.

Ia mengatakan kliennya menggugat kesepakatan pembatalan itu merupakan bentuk tanggungjawab terhadap para konsumen. Sebab konsumen tidak diikutsertakan dalam pembatalan itu.

"Harapannya ketika membatalkan kesepakatan itu, klien kami bisa kembali menjual dan bisa mengembalikan hak konsumen," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved