Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pengembang Perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari Genuk Dilaporkan Ke Polda Jateng

Pengembang perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari Kecamatan Genuk Kota Semarang dilaporkan ke Polda Jateng,Kamis (28/12/2023).

Tayang:
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum Pengembang perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari Didik Simon Tunjukkan perjanjian dengan pemilik lahan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pengembang perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari Kecamatan Genuk Kota Semarang dilaporkan ke Polda Jateng,Kamis (28/12/2023).

Para korban resah karena unit rumah tidak segera dibangun. Bahkan korban yang telah membayar lunas  juga tak kunjung mendapatkan sertifikat.

Salah satu korbannya adalah Lany Yunita.

Awalnya Lany ditawari rumah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 145 juta oleh marketing perumahan.

Dia tertarik tawaran itu karena ingin memiliki rumah tinggal.  Dirinya selama ini tak punya rumah dan mengontrak di wilayah Tlogosari Semarang. 

"Saya tertarik beli rumah itu karena jaraknya dekat kota. Mau aktivitas ke kota dekat. Saya diberi kelebihan luas tanah. Promosinya bagus sekali waktu itu," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Korban Bos Perumahan Bodong Slamet Riyadi Terancam Diusir Karena Digugat Pihak Ketiga di PN Semarang

Baca juga: Bos Perumahan Sky Mansion Siswo Nugroho Kabur Setelah Divonis Selama 2 Tahun Penjara

Tanpa pikir panjang dia membayar tanda jadi rumah itu sebesar Rp 65 juta. Uang itu disetorkan ke Ares Wibowo selaku pengembang perumahan pada pertengahan tahun 2023.

 

"Saya suruh datang Ares ke Bank yang ada di Pandaran. Uang itu diambil oleh Ares sendiri. Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening perusahan Ares," ujarnya.

Dia dijanjikan rumah yang dipesannya diprioritaskan segera dibangun pada akhir Desember 2023. Namun hingga sekarang rumah idamannya itu tidak dibangun.

"Lahan yang digunakan untuk membangun rumah masih berupa pondasi. Belum ada bangunan," tuturnya.

Lany mengaku uang yang digunakan membayar rumah itu milik suaminya dan anaknya. Suaminya merupakan sopir angkutan umum.

"Suami saya ngumpulin uang dari hasil narik angkutan umum. Anak saya utang di kantornya dipotong gaji untuk menutup kekurangannya," imbuhnya

Lany kesal karena rumah yang dijanjikan tak segera dibangun hingga akhir Desember ini. Sementara masa kontrak rumah yang ditinggalinya telah habis.

"Sekarang tidak ada pembangunan rumah. Uang saya hilang," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban Mirzam Fadli menuturkan saat ini ada lima orang korban perumahan perumahan Puri Amera Widuri Gebangsari yang  melapor ke Polda Jateng.

Korban melaporkan Ares Wibowo selaku pengembang perumahan.

"Korban lainnya juga masih banyak," tuturnya.

Menurut Mirzam lahan yang digunakan untuk membangun perumahan bukan milik Ares Wibowo. Tanah itu masih milik orang lain.

"Pengembang bilang ke klien kami tanah itu miliknya dan masih proses balik nama. Janjinya segera dibangun rumah. Tapi nyatanya tidak ada tanahnya," tuturnya.

Dia mengatakan kliennya menjadi korban ada yang telah membayar lunas maupun masih mengangsur ke perumahan itu. Bahkan ada kliennya yang tinggalnya masih mengontrak rumah.

"Ini klien saya ada yang masih ngontrak rumah. Kontrakannya mau habis. Niatnya mau beli rumah tapi malah ketipu," ujarnya.

Ia menuturkan Ares selaku pengembang dilaporkan UU Perumahan, UU Perlindungan Konsumen, pasal 378 pasal 379 KUHPidana. 

Dirinya menghimbau untuk korban-korban lainnya segera melaporkan pengembang itu ke Polisi.

"Silahkan kalau mau datang ke kantor saya atau lapor langsung ke Polda Jateng," tandasnya.

Baca juga: Penganiayaan Dominasi Tindak Kejahatan di Wilayah Polrestabes Semarang, Narkoba 177 Kasus

Gugat Perdata

Terpisah penasihat hukum pengembang, Didik Simon mengatakan terganjalnya pembangunan perumahan lantaran ada masalah dengan pemilik lahan.

Oleh karena itu, pihaknya menggugat perdata pemilik lahan. 

Pihaknya menggugat kesepakatan pembatalan jual beli lahan yang telah dilakukan pengembang perumahan dan pemilik lahan.

"Saya gugat kesepakatan itu karena tidak melalui persetujuan konsumen. Sebab konsumen ini perlu diberi perlindungan hukum," kata dia.

Menurutnya, awal mula perumahan itu pemilik lahan setuju tanahnya dikelola kliennya untuk dikapling dan dipasarkan. Namun saat  memasarkan  terjadi pembatalan. 

"Inilah membuat pembangunan berhenti," tuturnya.

Ia mengatakan kliennya menggugat kesepakatan pembatalan itu merupakan bentuk tanggungjawab terhadap para konsumen. Sebab konsumen tidak diikutsertakan dalam pembatalan itu.

"Harapannya ketika membatalkan kesepakatan itu, klien kami bisa kembali menjual dan bisa mengembalikan hak konsumen," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved