Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Korban Bos Perumahan Bodong Slamet Riyadi Terancam Diusir Karena Digugat Pihak Ketiga di PN Semarang

Korban bos pengembang perumahan bodong Madina Alam Persada Semarang terancam diusir. Hal ini seiring adanya pihak ketiga yang menggugat di PN Semarang

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Korban bos pengembang perumahan bodong Madina Alam Persada Semarang  terancam diusir.

Sang Direktur perumahan Madina Alam Persada Slamet Riyadi warga Jagalan juga telah ditangkap Polrestabes Semarang dan telah divonis  pada tahun 2021 silam.

Namun permasalahan tak lantas berhenti. 

Kini, warga perumahan terancam angkat kaki karena digugat pihak ketiga bernama Aditya di Pengadilan Negeri Semarang.

Pihak ketiga itu mengklaim memiliki sertifikat dan menggugat warga agar pergi dari tanah itu. 

Ada delapan warga yang digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pihak ketiga yang mengklaim memiliki sertifikat di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Tahun 1980 Dikenal Perumahan Elit, Tapi Sekarang Sering Disebut Kampung Mati, Begini Penampakannya

Baca juga: 80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun

Salah seorang warga, Aliatul Muawanah mengatakan Aditya selaku penggugat mengklaim membeli tanah kosong seluas 623 meter persegi di tahun 2022. 

Padahal perumahan itu  berdiri pada 2018 dan ditempati 2020.

Dirinya mengakui sertifikat belum diserahkan karena adanya perjanjian bahwa akan diberikan setelah lunas . Proses balik nama dilakukan setelah rumah selesai dibangun.

"Sertifikat itu kami belum dapat. Sudah ada yang melunasi tetapi ada juga yang belum memndapatkan sertifikat dan semua cuma janji-janji," tuturnya kepada tribunjateng.com di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya,warga merupakan korban dari pengembang abal-abal Slamet Riyadi. Masalah tidak selesai Slamet Riyadi dihukum pidana 3 tahun 4 bulan atas kasus penipuan. Sekarang warga justru  digugat dan diusir pihak ketiga.

"Kami sudah ditipu tapi sekarang malah digugat oleh pihak ketiga bahkan diintimidasi," ujarnya. 

Baca juga: Cerita Kampung Mati di Semarang Ternyata Eks Perumahan Elit, Kini Sering Dibuat Konten Horor

Sementara itu penasihat hukum, Michael Deo mengatakan warga digugat pihak ketiga karena  menempati rumah tanpa izin.

Sementara warga merupakan korban penipuan dari Slamet Riyadi selaku Direktur PT Madinah Alam Persada. 

"Yang menarik, proses peralihan sertifikat atas nama Slamet Riyadi yang sebelumnya atas nama alm.Siti Khasanah. Berdasarkan persidangan Slamet Riyadi diorder atasannya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved