Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bos Perumahan Sky Mansion Siswo Nugroho Kabur Setelah Divonis Selama 2 Tahun Penjara

Pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Siswo Nugroho kabur setelah divonis pidana dua tahun di tingkat Mahkamah Agung.

|

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengembang perumahaan mewah Sky Mansion Siswo Nugroho kabur setelah divonis pidana dua tahun di tingkat Mahkamah Agung.

Siswo Nugroho telah divonis bersalah karena melakukan penggelapan uang kliennya sebesar Rp 1,5 miliar pada 9 Agustus 2023.

Kini status Siswo Nugroho masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Siswo Nugroho Bos Pengembang Perumahan Sky Mansion Semarang Divonis 2 Tahun Penjara

Penasihat hukum korban, Mirzam Adli menyampaikan putusan Siswo tidak ada daluwarsa. Berdasarkan pasal 78 KUHAP daluwarsa itu pada saat penuntutan.

"Dimana pelaku saat ditetapkan tersangka dan kabur dari kepolisian nah itu bisa daluwarsa. Berbeda dengan ini Siswo Nugroho tidak ada daluwarsa karena telah diputus Mahkamah Agung dan harus menjalankan putusan Mahkamah Agung," ujarnya, Minggu (17/12/2023).

Menurutnya, Siswo Nugroho tidak mendapat potongan pidana.

Karena tidak ada itikad baik menjalankan putusan pengadilan.

Siswo Nugroho kabur setelah ada putusan Mahkamah Agung.

"Siapa saja yang melihat orang ini serahkan ke Kejaksaan Negeri. Nanti akan ada hadiahnya," tuturnya.

Dikatakannya, saat awal ditetapkan tersangka, Siswo Nugroho ditahan.

Putusan di Pengadilan Negeri menyatakan onslag (bukan merupakan tindak pidana).

Kemudian jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

"Hasil putusannya bukan perdata tetapi tindak pidana penipuan. Karena Siswo tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli yang telah membayar lunas sebesar Rp 1,7 miliar. Maka dia dihukum dua tahun penjara," jelasnya.

Menurutnya saat akan dieksekusi Siswo sudah tidak ada di kediamannya.

Nomor ponselnya pun tidak aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved