Berita Kudus
Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana YP UMK Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
PN Kudus Kudus menjatuhkan vonis sembilan tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelewengan dana YPUMK
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis sembilan tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).
Sidang kasus putusan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis (18/12/2023) malam.
Tiga terdakwa yang divonis tersebut yaitu inisial LR, Z, dan MA. Putusan atas vonis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum lantaran jaksa penuntut umum melakukan banding.
Dan LR, dan Z masih pikir-pikir atas vonis hakim, dan MA secara jelas menyatakan banding.
Baca juga: Yayasan Pembina UMK Pilih Jalur Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Dana
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa yaitu penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dalam sidang putusan, kata Tegar, dalam hasil putusan tersebut sejumlah aset milik terdakwa misalnya berupa tanah akan disita oleh negara.
“Jadi setelah ini kami menerima salinan putusan dan kita akan melakukan upaya hukum banding nanti ketika di pengadilan tinggi,” kata Tegar.
Dalam banding di pengadilan tinggi nanti ada beberapa kemungkinan, di antaranya yaitu menguatkan hasil sidang putusan dari Pengadilan Negeri atau mempertimbangkan tuntutan dari jaksa.
Jika memang keputusan pengadilan tinggi masih tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa bisa melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Pertimbangan majelis yang memberatkan terdakwa karena terdakwa dapat merusak nama baik YPUMK sebagai penyelenggara perguruan tinggi di Kudus dan terdakwa tidak berterus terang dan mempersulit persidangan.
Kemudian pertimbangan majelis yang meringankan karena terdakwa LR sudah lanjut usia, dan terdakwa Z dan MA masih memiliki tanggungan keluarga.
Pengadilan Negeri Kudus
YPUMK
penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Mur
Tegar Mawang Dhita
Bupati Kudus Nonaktifkan Kades Umar Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Cendono Rp571 Juta |
![]() |
---|
4.760 Menu Makanan Dibagikan Gratis oleh PKL Kudus Hari Ini |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa di Kota Kretek Jalani Tes Urine di Pendopo Kudus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus Ditangkap di NTB |
![]() |
---|
PB Djarum Raih 2 Trofi dalam Polytron Superliga Junior 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.