Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana YP UMK Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

PN Kudus Kudus menjatuhkan vonis sembilan tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelewengan dana YPUMK

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Ist/DOk Humas UMK
sidang putusan kasus penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus di Pengadilan Negeri Kudus. ). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis sembilan tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).

Sidang kasus putusan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis (18/12/2023) malam.

Tiga terdakwa yang divonis tersebut yaitu inisial LR, Z, dan MA. Putusan atas vonis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum lantaran jaksa penuntut umum melakukan banding.

Dan LR, dan Z masih pikir-pikir atas vonis hakim, dan MA secara jelas menyatakan banding.

Baca juga: Yayasan Pembina UMK Pilih Jalur Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Dana

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa  yaitu penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dalam sidang putusan, kata Tegar, dalam hasil putusan tersebut sejumlah aset milik terdakwa misalnya berupa tanah akan disita oleh negara.

“Jadi setelah ini kami menerima salinan putusan dan kita akan melakukan upaya hukum banding nanti ketika di pengadilan tinggi,” kata Tegar.

Dalam banding di pengadilan tinggi nanti ada beberapa kemungkinan, di antaranya yaitu menguatkan hasil sidang putusan dari Pengadilan Negeri atau mempertimbangkan tuntutan dari jaksa.

Jika memang keputusan pengadilan tinggi masih tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa bisa melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

Pertimbangan majelis yang memberatkan terdakwa karena terdakwa dapat merusak nama baik YPUMK sebagai penyelenggara perguruan tinggi di Kudus dan terdakwa tidak berterus terang dan mempersulit persidangan.

Kemudian pertimbangan majelis yang meringankan karena terdakwa LR sudah lanjut usia, dan terdakwa Z dan MA masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved