Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Vonis 9 Tahun Kasus Penyelewengan Dana YPUMK, Jaksa Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Kudus memutuskan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun terhadap LR, Z, dan MA kasus dana YPUMK.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ist/DOk Humas UMK
sidang putusan kasus penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus di Pengadilan Negeri Kudus. ). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 1 tahun, kepada tiga terdakwa dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Sidang kasus ini berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis (18/12/2023) malam.

Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis adalah inisial LR, Z, dan MA. Meskipun putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum karena jaksa penuntut umum melakukan banding, LR dan Z masih mempertimbangkan vonis hakim, sedangkan MA dengan tegas menyatakan banding.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Hal ini disebabkan putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Tegar menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, sejumlah aset milik terdakwa, seperti tanah, akan disita oleh negara. "Kami menerima salinan putusan ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum banding ketika berada di pengadilan tinggi," kata Tegar.

Dalam proses banding di pengadilan tinggi, terdapat beberapa kemungkinan, seperti menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau mempertimbangkan tuntutan jaksa. Jika putusan pengadilan tinggi tetap tidak sesuai dengan tuntutan, jaksa dapat melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

Majelis pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain karena dapat merusak nama baik YPUMK sebagai penyelenggara perguruan tinggi di Kudus dan terdakwa tidak transparan serta mempersulit persidangan. Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan mencakup usia lanjut terdakwa LR, sementara terdakwa Z dan MA masih memiliki tanggungan keluarga.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved