Berita Nasional
Inilah 4 Nama Calon Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri, Harus Tetap Jalani Uji Kelayakan di DPR
Berikut ini empat nama calon pimpinan KPK yang akan menggantikan kekosongan jabatan setelah Firli Bahuri diberhentikan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini empat nama calon pimpinan KPK yang akan menggantikan kekosongan jabatan setelah Firli Bahuri diberhentikan.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli Bahuri pada Kamis (28/12/2023).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Jokowi untuk segera mengusulkan nama calon pengganti Firli Bahuri. Merujuk pada aturan yang ada, terdapat empat nama kandidat pengganti Firli Bahuri.
Keempatnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2019 lalu, tetapi tidak dipilih sebagai pimpinan maupun komisioner KPK.
Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengatakan bahwa pemilihan pengganti Firli Bahuri akan dilakukan melalui usulan dari Jokowi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden akan mengajukan calon pengganti ke DPR.
Adapun, calon pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Pada 2019 lalu, Jokowi mengusulkan 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2024, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.
Enam lainnya menjadi pimpinan KPK. Dengan demikian, empat kandidat kuat yang akan diusulkan Jokowi ke DPR adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.
Keempatnya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka Jokowi dapat membentuk panitia seleksi untuk mendapatkan satu nama yang akan diusulkan ke DPR.
Nasir mengatakan bahwa mekanisme pemilihan pengganti Firli sama seperti proses pemilihan pengganti Lili Pintauli Siregar yang kala itu mengundurkan diri dari KPK.
Saat itu, Jokowi mengusulkan dua nama, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang juga pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tetapi tidak terpilih.
Ketika namanya diusulkan, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara kembali menjalani uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
“Begitu pun siapa pun pengganti Firli nantinya juga akan menghadapi tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR,” kata Nasir.(*Kompastv)
Kemenham Jateng-DIY Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 5 Kotagede |
![]() |
---|
Tim DVI: Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sulit Teridentifikasi |
![]() |
---|
Keracunan Massal di SDN Ungaran 01, KemenHAM Jateng Lakukan Pemantauan Pemenuhan HAM Program MBG |
![]() |
---|
14 Orang Tewas dan 49 Masih Dicari di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
5 Oktober Hari TNI: 80 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Simak Sejarah dan Maknanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.