Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Komplotan Begal Motor PCX di Jepara Beraksi saat Jalan Sepi, Korban Tak Berkutik Ditodong Parang

Saat korban persis di samping mereka, satu dari dua tersangka itu menarik baju korban hingga korban terjatuh

Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Yunan Setiawan
Komplotan Begal Motor PCX di Nalumsari Jepara Dibekuk, Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua orang begal sepeda motor Honda PCX yang beraksi di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, 30 November malam, dibekuk oleh Satreskrim Polres Jepara.

Kedua tersangka, yakni RM dan Z.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap SP, yang merupakan penadah sepeda motor hasil begalan.

Baca juga: Karyawan Minimarket Semarang Babak Belur Dihajar 3 Pemalak yang Minta Rp 50 Ribu, Sempat Dikejar

Baca juga: Harga Cabai Merah di Semarang Terpantau Masih Tertinggi dan Stabil

Komplotan tersebut beraksi malam hari saat kondisi jalan sepi dari lalu lalang orang.

Kemudian dua tersangka, RM dan Z, membuntuti korban yang saat itu baru pulang dari Kudus.

Mereka memepet sepeda motor korban.

Saat korban persis di samping mereka, satu dari dua tersangka itu menarik baju korban hingga korban terjatuh.

Ketika korban terjatuh, satu tersangka menodongkan parang, lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, para tersangka ditangkap di tempat kos mereka, pada 10 Desember lalu.

Dari penangkapan itu kemudia diketahui bahwa sepeda motor korban telah berpindah tangan ke penadah berinisial SP.

Polisi telah menangkap semua tersangka, termasuk SP sebagai penadah.

Tiga tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya.

"RM dan Z disangkakan Pasal 365 KUHP. Tersangka SP dijerat Pasal 480 KHUP," terang Masdar saat rilis kasus di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Jumat (29/12).

RM dan Z terancam hukuman berat, kata Masdar, maksimal 12 tahun penjara. Sementata tersangka SP terancam hukuman 4 tahun penjara. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved