Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Malam Tahun Baru 2024

Jelang Malam Tahun Baru, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Batang

Ribuan botol miras dari berbagai merek dihancurkan dengan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Batang, Minggu (31/12/2023), jelang tahun baru.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
POLRES BATANG
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Batang, Minggu (31/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Polres Batang menghancurkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang disita selama operasi cipta kondisi atau Hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (HKRYD).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap konsumsi miras yang dapat merugikan masyarakat jelang perayaan tahun baru 2024.

Pemusnahan barang bukti diawali dengan doa yang dibacakan oleh Ketua MUI Kabupaten Batang.

Selanjutnya, ribuan botol miras dari berbagai merek dihancurkan dengan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Batang, Minggu (31/12/2023).

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan, operasi ini merupakan bentuk upaya preventif pihak kepolisian untuk mengantisipasi konsumsi miras yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: 2023, 140 Jiwa Tewas dan Ratusan Luka Akibat Kecelakaan di Batang, Naik Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Libur Tahun Baru, Disparpora dan Dishub Batang Pantau Infrastruktur dan Lalu Lintas di Kayla HillsĀ 

"Malam pergantian tahun seringkali diwarnai dengan perayaan."

"Namun sayangnya, konsumsi miras yang berlebihan seringkali menjadi masalah."

"Oleh karena itu, kami melakukan operasi ini untuk menegakkan aturan yang melarang peredaran miras ilegal," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (31/12/2023).

Menurut Kapolres, 2.004 botol miras dari berbagai merek disita oleh petugas selama operasi.

Rinciannya, AO botol besar (658 botol), AO botol kecil (211 botol), anggur merah besar (141 botol), anggur merah kecil (15 botol), ciu ukuran besar (169 botol), ciu ukuran kecil (755 botol).

Anggur merah Java (3 botol), congyang (22 botol), arak Bali (1 botol), anggur putih (1 botol), Whisky (4 botol), angker bir (20 botol), Vodca (4 botol), dan ciu literan 2 Drigen.

Pemusnahan miras di halaman Mapolres Batang, Minggu (31/12/2023).
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Batang, Minggu (31/12/2023). (POLRES BATANG)

Baca juga: Kabupaten Batang Terima Penghargaan dari Gubernur Jateng, Ini 10 Kriteria HAM yang Dipenuhi

Baca juga: Drainase Temporer jadi Solusi KIT Batang Hadapi Tantangan Musim Hujan

"Proses pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar aksi simbolis, tetapi juga menjadi langkah tegas kami dalam menegakkan hukum yang konsisten demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat," tegasnya.

Selain pemusnahan barang bukti, Polres Batang juga menggelar apel kenaikan pangkat sejumlah anggota sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga keamanan.

Apel kesiapan pengamanan malam tahun baru juga digelar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas selama perayaan tahun baru.

Kapolres Batang berharap, masyarakat Kabupaten Batang dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan tenteram. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved