Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Bupati Batang Dukung Perda Pendidikan Keagamaan Nonformal, Jadi Hadiah untuk Santri

DPRD Batang kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
dok Diskominfo Batang
PERDA PENDIDIKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.Ketua DPRD Batang, Suudi, menegaskan bahwa pendidikan keagamaan merupakan hak dasar yang harus dijamin kualitasnya, menurutnya, pendidikan agama telah lama tumbuh dari masyarakat, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.   

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Upaya memperkuat pendidikan keagamaan berbasis masyarakat di Kabupaten Batang semakin nyata.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal.  

Baca juga: Batang Bidik 10 Besar Porprov Jateng, Bupati Faiz Tegaskan Pentingnya SDM Lokal  

Ketua DPRD Batang, Suudi, menegaskan bahwa pendidikan keagamaan merupakan hak dasar yang harus dijamin kualitasnya.

Menurutnya, pendidikan agama telah lama tumbuh dari masyarakat, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.  

“Pendidikan keagamaan adalah pondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia. Ia lahir dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/11/2025).  

Suudi menambahkan, kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan agama yang belum sepenuhnya terakomodasi di sekolah formal melahirkan berbagai lembaga nonformal seperti madrasah diniyah, majelis taklim, hingga pesantren. 

Keberadaan lembaga tersebut, katanya, memiliki nilai historis sekaligus sosial yang kuat dalam membangun masyarakat belajar.  

Meski demikian, ia mengakui masih ada kesenjangan sumber daya antar lembaga pendidikan keagamaan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir memberikan fasilitasi agar pelaksanaan pendidikan nonformal berjalan sesuai ketentuan, termasuk Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2007 yang menegaskan kewajiban pemerintah memberi dukungan sumber daya pendidikan.  

Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyambut baik langkah DPRD.

Ia menilai, Perda ini akan menjadi tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang Pendidikan Non-Formal, khususnya terkait pesantren, ke tingkat implementasi daerah.  

“Kami ingin menjadikan pengesahan Perda ini sebagai hadiah bagi para santri pada peringatan Hari Santri tahun ini,” tegasnya.  

Baca juga: Pemkab Batang Surati Badan Gizi Nasional Usai Temukan Bakteri E Coli di Dalam MBG

Faiz berharap regulasi tersebut mampu memicu lahirnya program konkret bagi lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi pesantren dalam mencetak generasi berkarakter dan berdaya saing.  

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan rencana pemberian insentif bagi tenaga pendidik di lembaga keagamaan.  

“Insyaallah, tahun depan kita anggarkan dana pensiun untuk guru-guru Madrasah Diniyah sebagai penghargaan atas dedikasi mereka,” pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved