Mata Lokal Memilih
Bawaslu Dilaporkan ke Polisi Karena Copot Baliho Prabowo Gibran di Landmark Welcome To Batam
Duduk perkara Bawaslu Batam dilaporkan ke polisi karena mencabut baliho Prabowo Gibran yang dipasang di tulisan landmark Welcome to Batam
TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara Bawaslu Batam dilaporkan ke polisi karena mencabut baliho Prabowo Gibran yang dipasang di tulisan landmark Welcome to Batam.
Tim Hukum Tim Kampanye Daerah pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Gibran Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah itu karena mengaku punya dasarnya.
Ia menegaskan bahwa baliho Prabowo Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam sudah mengantongi izin.
Baca juga: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Prabowo-Gibran, Bawaslu Gercep Turun Tangan
Baca juga: Emak-emak Simpatisan PDI P Solo Dukung Prabowo-Gibran, Tak Takut Kena Sanksi dari Megawati
"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa (2/1/2024).

Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Musrin.
Musrin mengaku saat ini pihaknya melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan.
Menurutnya, laporan polisi sedang dibuat.
Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.
Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama.
Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023. “Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.
Seharunsya, sebelum menurunkan baliho tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis guna mencopot baliho Prabowo–Gibran tersebut.
Sebab sebagai lembaga, Musrin mengungkapkan, Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan,” pungkas Musrin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Spanduk Prabowo-Gibran di "Welcome to Batam", Bawaslu Dipolisikan"
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.